Mataram (ANTARA News) - Walikota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku belum mengetahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya 61 orang PNS yang memakai Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Sebab pada saat BPK melakukan pemeriksaan di Pemkot Mataram, tidak satu pun dalam catatan BPK menyebutkan hal tersebut," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin.

Untuk itu, agar masalah ini tidak membias, secepatnya akan mencari tahu kebenaran tentang temuan BPK tersebut dan pihaknya akan segera memanggil seluruh ketua unit Korpri di masing- masing SKPD.

Menurtu Ruslan, ini dilakukan untuk mempermudah pembuktian agar data betul-betul akurat, karena jika menggunakan data base yang ada datanya masih bersifat umum.

Walikota mensinyalir barha terhadap hasil temuan BPK itu terjadi, kemungkinan pada saat itu PNS bersangkutan belum bersatus PNS, dan pada saat ada rektutmen CPNS mereka medaftar dan berhasil lulus.

Sementara jamkesmas mereka masih diperang. Karena jika PNS menerima kartu jamkesmas pada saat sudah berstatus PNS tentu mereka akan merasa malu.

``Ini merupakan satu-satunya dugaan kita, mengapa jamkesmas ditangan PNS,`` terangnya. Dalam melakukan pendataan Pemkot Mataram begitu ketat dan bahkan sudah dilakukan berulangkali, jelasnya.

Kalau pun terbukti benar, pihaknya akan mencabut jamkesmas tersebut, karena seorang PNS tidaklah berhak mendapat fasilitas jamkesmas, terlebih mereka sudah memiliki kartu Askes.

``Apapun alasannya, jika terbukti PNS memengang jamkesmas kita akan cabut,`` tegasnya lagi.

Dalam penjelasan terpisah terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram Drs H Muhamad Zaini, mengaku menyanyakan kabar itu dan kalau benar, maka pihak eksekituf segera mengambil tindakan.

Karena itu, untuk mencari kebenarannya pihaknya juga dalam waktu dekat ini kalangan DPRD bakal memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pendataan ini seperti Bappeda, BPS, dan Dinas Kesehatan.

``Kita tidak ingin hal ini terjadi berlarut-larut, apalagi kabarnya ini sudah terjadi, dan harus segera selama satu tahun ditertibkan,`` katanya. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010