Makassar (ANTARA News) - Penyanyi cantik Aura Kasih yang dilapor dengan tuduhan penipuan oleh even organizer (EO) Makassar PT Debindo Mega Promo memenuhi panggilan polisi dan diperiksa selama lima jam di ruang unit Idik IV Polwiltabes Makassar.

"Sebagai warga negara yang taat hukum kami memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan sekaitan dengan adanya pelaporan EO Makassar," kata Irwan Irawan, pengacara Aura Kasih, di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, status pemanggilan Aura Kasih oleh polisi bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi. Apalagi pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik diakuinya baru bisa diterima awal pekan ini.

Aura yang tiba di Makassar sejak pukul 11.50 Wita dengan menggunakan mobil pribadinya dengan nomor polisi (nopol) B 8989 LR itu langsung menghadap ke ruangan Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar AKBP Fajaruddin kemudian ke ruangan Kapolwil Kombes Pol Chaerul Anwar.

Usai menghadap Kapolwil dan Kasat Reskrim, Sanny Aura Syahrani diminta untuk berfoto bareng sejumlah polisi dan staf kepolisian lainnya.

Menurut pengacaranya, Aura yang dicecar 21 pertanyaan itu sudah mengembalikan uang kontraknya senilai Rp46 juta dengan menggunakan uang pribadinya.

Sedangkan uang kontrak yang harusnya diterima dari pihak PT Debindo belum diterimanya hingga kini karena masih berada dalam penguasaan manajemen Aura.

"Aura sudah mengembalikan uang kontraknya dengan menggunakan uang pribadinya. Aura sangat terpukul dengan kasus ini karena tidak ada yang menyangka akan seperti ini padahal Aura pada saat akan berangkat ke Makassar tiba-tiba sakit," katanya.

Selain itu, pihak pengacara Aura juga mengaku sudah bertemu dengan pihak PT Debindo membahas mengenai permasalahan tersebut.

Dalam pertemuannya, itu, PT Debindo menurunkan tuntutannya dari Rp2 Miliar lebih dan 10 kali pentas turun menjadi Rp226 juta serta tiga kali pentas.

"Sudah ada lobi sebelumnya dengan pihak PT Debindo yang tadinya tuntutan Rp2 Miliar lebih dan 10 kali manggung `free` turun menjadi Rp226 Juta serta 3 kali manggung secara `free`. Tapi sepertinya untuk tiga kali manggung `free` sepertinya masih susah," terangnya.

Sebelumnya, pelaporan yang dilakukan oleh PT Debindo Mega Promo mengenai tuduhan tindak penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Bank Sulsel ke-49 pada 15 Januari lalu.
(Ant/R009)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010