Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, terdapat anggota fraksinya yang dipindahkan ke Komisi IX hanya pada saat terjadinya pemilihan deputi gubernur senior BI pada 2004 agar bisa memenangkan Miranda Swaray Gultom.

"Ada anggota fraksi yang di-BKO-kan (dipindahkan)," kata Tjahjo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.

Menurut Tjahjo, pemindahan anggota dari komisi lain ke Komisi IX dilakukan hanya pada saat hari pemilihan deputi gubernur senior BI, yaitu 8 Juni 2004, untuk mengamankan suara yang bisa memenangkan Miranda.

Ia menuturkan, alasan pemindahan itu karena terdapat sejumlah anggota Fraksi PDI-P Komisi IX yang tidak bisa hadir saat waktu pemilihan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati terkejut karena terdapat mekanisme pemindahan anggota DPR padahal posisi yang akan dipilih adalah deputi gubernur Senior BI.

"Posisi ini tidak main-main, deputi gubernur senior BI," kata Nani.

Kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 ini mendudukkan mantan bendahara F-PDIP Dudhie Makmun Murod sebagai terdakwa.
(M040/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010