Jakarta (ANTARA News) - Anggota FPKS yang juga mantan inisiator hak angket Century DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai adanya upaya kriminalisasi atas kasus perdatanya terkait tuduhan pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.

"Sejak awal ini (soal L/C) adalah masalah perdata. Lalu tiba-tiba sekarang bergeser ke masalah pemalsuan dokumen. Ada apa ini? Dokumen apa yang dipalsukan?," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Misbakhun yang juga komisaris PT Selalang Prima International (SPI) itu mengatakan bahwa masalah ketidak beresan L/C perusahaannya telah dibantah sendiri oleh pihak Bank Century yang menerbitkannya.

Manajemen Bank Century telah menyatakan L/C PT SPI tidak fiktif, dan sekarang penyidik kepolisian mengalihkan tuduhannya pada pemalsuan dokumen.

Terkait dengan tuduhan itu, Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardojo telah ditahan.

Misbakhun mempertanyakan dasar penahanan Dirut PT SPI itu karena direksi empat perusahaan lain yang L/C-nya jelas-jelas dinyatakan fiktif oleh Bank Century justru tidak ditahan.

Jadi, ia menambahkan, ada upaya kriminalisasi atas kasus perdata PT SPI dengan mengubah-ubah tuduhan di kepolisian dari semula L/C fiktif menjadi pemalsuan dokumen, yang kedua-duanya tidak punya dasar alasan yang memadai.

Oleh karena itu, Misbakhun meminta kepolisian agar bertindak profesional dalam mengusut kasus dugaan L/C fiktif Bank Century itu tanpa terpengaruh intervensi pihak-pihak lain.

"Kami merasa ada sesuatu yang aneh disini dan ini erat kaitannya dengan aktivitas politik di DPR yang menggulirkan penyelidikan kasus Century," kata Misbakhun.

Menurut politisi PKS itu, seharusnya polisi bisa membedakan dengan tegas antara aktivitas dirinya sebagai wakil rakyat yang secara profesional menggunakan hak politiknya mengungkap ketidak beresan dalam skandal Bank Century itu dengan persoalan perdata dalam kasus L/C itu.

"Polisi seharusnya independen dan bisa menjaga jarak dalam melaksanakan tugasnya menyelidiki masalah L/C Bank Century dan tidak mudah terpengaruh dengan intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

Misbakhun memiliki 99 persen saham PT SPI. Perusahaan tersebut memperoleh L/C senilai Rp22,5 juta dolar AS dari Bank Century. Namun, barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui fasilitas L/C tersebut diduga tidak pernah ada.

Dalam kasus dugaan L/C fiktif ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dari pihak Bank Century, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Linda Wangsa Dinata, dan Krishna Jagateesen.

(T.D011/A035/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010