Tangerang (ANTARA News) - Ketua majelis hakim PN Tangerang, Banten, M. Asnun, yang menjatuhan vonis bebas murni kepada terdakwa Gayus Pandapotan Tambunan (30), berangkat umroh setelah sidang 15 Maret 2010 lalu.

"Setelah sidang dengan agenda vonis, maka ketua majelis hakim berangkat umroh," kata Humas PN Tangerang Arthur Hangewa dihubungi Selasa.

Hangewa mengatakan masalah itu ketika diminta tanggapan tentang keberadaan M. Asnun selaku ketua majelis dan hakim lainnya yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus Pandapotan Tambunan.

Anggota majelis hakim lainnya yang menyidangkan perkara Gayus, Haran Tarigan tidak bersedia ditemui untuk klarifikasi menyangkut putusan vonis bebas di ruang kerjanya di lantai II PN Tangerang dengan alasan tidak sehat.

"Bapak Haran Tarigan tidak dapat ditemui karena kurang sehat," kata Cecep Munadih, petugas satuan pengamanan dalam PN Tangerang.

Gayus Pandapotan Tambunan, warga jalan Warakas I gang 23 RT 11/08 Kelurahan Papango, Jakarta Utara dituntut jaksa Hasran Azis di PN Tangerang dengan hukuman percobaan satu tahun.

Namun pada sidang putusan tanggal 12 Maret 2010 itu, majelis hakim yang diketuai M. Asnun dengan anggota Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan menjatuhkan vonis bebas murni.

Gayus oleh mantan Kabag Reskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duaji, disebut sebagai salah seorang makelar kasus (markus) pajak sebesar Rp25 miliar.

Gayus merupakan karyawan Dirjen Pajak sebagai Peneliti Keberatan Pajak Banding Perorangan atau Badan Hukum yang menerima dana melalui Bank BCA Cabang Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Demikian pula Gayus menerima dua kali penerimaan melalui rekening sebesar Rp170 juta tanggal 21 September 2007 dan Rp200 juta pada 15 April 2008 yang dikirim pimpinan perusahaan PT MCG.

Jaksa menjerat Gayus dengan pasal 3 (1) A UU No.25 Tahun 2003 tentang perubahan UU No.15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang serta pasal 372 KUHP, ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan.

Hangewa mengatakan bahwa sidang terhadap Gayus dilakukan sebanyak sembilan kali dengan menghadirkan 15 saksi.

Sedangkan jaksa menyeret Gayus ke PN Tangerang dengan dakwaan bahwa pimpinan PT MCG telah mentransfer uang sebagai titipan untuk membayar pajak, tapi Gayus tidak menyetorkan, sehingga melaporkan masalah tersebut ke polisi.

Walau begitu, Hangewa membantah bahwa ada informasi simpang siur yang menyebutkan tentang putusan hakim terhadap Gayus dengan hukuman percobaan.

"Hakim memutuskan Gayus bebas murni, bukan hukuman percobaan," kata Hangewa yang pernah menyidangkan perkara Prita Mulyasari dan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut Putra Rajawali Banjaran itu.

(U.A047/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010