Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Bank Artha Graha, Otto Hasibuan, membantah kliennya terkait kasus dugaan penyuapan dalam pemilihan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur BI pada 2004.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, Otto Hasibuan menyesalkan upaya sekelompok orang yang mengaitkan kasus dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur BI itu dengan Bank Artha Graha.

Kasus ini, ujar Otto, bisa terjadi pada bank manapun. Bank Artha Graha dalam hal ini hanya menjalankan fungsi perbankan, yakni melayani PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) sebagai nasabah yang membutuhkan cek pelawat (travel cheque).

Karena Bank Artha Graha tidak menerbitkan cek pelawat maka Bank Artha Graha membeli ke Bank Internasional Indonesia (BII).

Sedangkan persoalan cek tersebut sampai ke tangan para anggota DPR, menurut Otto, bukan urusan Bank Artha Graha.

Otto meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa Endin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan dakwaan JPU, katanya, tidak pernah ada keterangan yang mengkaitkan kasus itu dengan Bank Artha Graha.

"Saya berani menyimpulkan bahwa, tuduhan yang dilontarkan murni konspiratif," tegasnya dalam siaran pers itu.

Menurut Otto, jika terjadi penyalah gunaan produk perbankan, maka pihak perbankan tidak bisa dilibatkan untuk turut bertanggung jawab.

Otto sangat yakin KPK memahami hal ini. Otto juga membantah bahwa FMPI adalah bagian dari Artha Graha Group. "Tidak ada saham Artha Graha di FMPI," tegasnya.

Kendati tidak memerinci kerugian pasti, namun Otto memastikan rumors adanya keterlibatan Artha Graha dalam kasus Miranda sangat merugikan kliennya. "Basis bisnis perbankan adalah kepercayaan nasabah," ujarnya.

Lebih lanjut Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mengingatkan bahwa kasus yang menimpa Bank Artha Graha ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim usaha perbankan nasional, jika dibiarkan berlarut-larut.

Kasus dugaan penyuapan anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur BI yang dimenangkan oleh Miranda S Gultom pada 2004 itu tengah diproses di persidangan tipikor.

(TZ.A041/M011/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010