Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring mempersilahkan pihak Kepolisian untuk memeriksa anggota Fraksi PKS di DPR RI, Mukhamad Misbakhun terkait kasus letter of credit (L/C) yang didapat perusahaan Misbakhun dari Bank Century.

"Siapa saja yang diproses secara hukum harus mengikuti kaidah hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, silakan saja diproses," kata Tifatul di Jakarta, Rabu, ketika ditanya mengenai perkembangan kasus terkait Misbakhun ini.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus L/C dari Bank Century yang diberikan kepada perusahaan PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun, yaitu pemilik Bank Century Robert Tantular dan Kepala Bank Century Cabang Senayan, Linda Tantular.

Tifatul menjelaskan, PKS tidak akan melindungi para pelanggar hukum, meski seperti apa kebijakan partai yang akan dikeluarkan mengenai hal ini, Tifatul menolak menjawab.

"Kalau soal kebijakan partai, itu urusan DPP, biar DPP yang memberikan pernyataan," katanya.

Tifatul juga menyangkal kalau kasus ini diungkap untuk menyerang balik PKS yang dianggap berkhianat dalam kasus Bank Century, karena menurutnya arah dari kasus ini hanya kepada Misbakhun.

"Apa yang dilakukan staf khusus presiden, Andi Arief, kepada pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan PKS. "Dia (Andi Arief) hanya melihat ada masalah di L/C yang dilakukan Misbakhun," katanya.

Tifatul yang saat ini menjabat sebagai Menkominfo ini juga membantah penanganan kasus ini sengaja dipolitisasi terkait masa depan partai koalisi.

Kasus Misbakhun mencuat setelah keluarnya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Bank Century yang menyebutkan bahwa bank itu pada menjelang kolaps di tahun 2007 telah mengeluarkan L/C kepada 10 perusahaan termasuk PT Selalang Prima Internasional.

Misbakhun mengakui hal ini dan membenarkan bahwa kredit yang diajukannya saat ini gagal bayar dan masih dalam proses restrukturisasi.

Mengenai kasus ini, Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman mengatakan, saat perusahaan milik Misbakhun, PT. Selalang Prima mengajukan L/C untuk impor, syaratnya 20 persen utang itu dijadikan jaminan. Uang jaminan itu bernilai sekitar 4,5 juta dolar AS dari total utang sebesar 22,5 juta dolar AS.

"Memang (yang menjaminkan) tidak harus dari perusahaan itu, tapi masalahnya itu si penjaminnya itu sudah tahu bahwa impornya itu tidak terjadi tapi mengapa dana itu tetap dicairkan," kata dia.

Namun demikian, lanjut Raja, penyidik Polri belum memanggil Misbakhun untuk dilakukan pemeriksaan, karena sampai saat ini Polri belum membuat surat permohonan kepada Presiden untuk memeriksa Misbakhun yang merupakan anggota DPR.(D012/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010