Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Douglas Pamino di Jambi, Selasa mengatakan, kasus dugaan korupsi di BRI dengan Raden Motor, secara resmi sudah dinaikkan dari penyelidikan di intelijen ke tahap penyidikan pada bidang pidana khusus (pidsus).

Berkas kasus ini sudah diserahkan pihak intelijen kepada Pidsus pada Jumat lalu (12/3).

Dalam kasus ini tim penyidik intelijen menemukan pelanggaran tindak pidana, yakni adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar.

Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor.

"Dalam kasus ini ada dugaan yang kuat telah terjadi konspirasi antara pihak BRI dengan Raden Motor, sehingga negara dirugikan senilai puluhan miliar," tegas Douglas.

Hasil penilaian dan penghitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp52 miliar dari nilai pokok pengajuan kredit selama 2002 hingga 2006, sedangkan selebihnya bunga dalam kredit tersebut belum bisa dihitung untuk kerugian negara.

Dalam kasus ini pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli dari akuntan publik untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor.

Penyimpangan dalam pemberian kredit oleh BRI cabang Jambi kepada Raden Motor diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap bidang kredit BRI yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010