Samarinda (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan traktor tangan (hand tractor), Senin.

Dari pantauan, kedua tersangka yakni Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Pemkab Kutai Kartanegara, Dardiansyah dan Sekretaris Badan Pemberdayaan Wanita Kutai Kartanegara, Hedriansyah Amin, terlihat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltim sekitar pukul 12.00 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 Wita, mantan sekretaris panitia lelang pengadaan traktor tangan di Kabupaten Kutai Kartanegara itu, Dardiansyah dan mantan anggota panitia lelang, Hedriansyah Amin, berupaya menghindari wartawan dengan tidak langsung keluar dari ruang penyidik.

Keduanya langsung digiring ke Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Saat pemeriksaan berlangsung, belasan pegawai berpakaian dinas lingkup Pemkab Kutai Kartanegara juga terlihat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda.

"Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan dan ini pemeriksaan pertama setelah mereka ditetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim, Syakhrony didampingi Jaksa Penyidik, Eko Nugroho, Senin.

Kasus dugaan korupsi pengadaan traktor tangan dengan sumber dana APBD Kukar 2003 sekitar Rp24,7 miliar itu, kata Syakhrony merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menyeret staf Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Kutai Kartanegara, Fachrudin, ke penjara.

Pimpinan Proyek (pimpro) pengadaan hand tractor itu telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Keduanya (Dardiansyah dan Hedriansyah Amin) resmi ditahan sejak Rabu, 10 Maret 2010. Sebelumnya, mereka diperiksa tanpa penasihat hukum dan saat ini tersangka sudah didampngi PH dan mengakui pengadaan traktor tangan itu tanpa melalui proses lelang," ujar Syakhrony.

Setelah menahan Dardiansyah dan Hedriansyah Amin Kejati Kaltim juga telah menetapkan Ketua Panitia Lelang Pengadaan 1.000 unit traktor tangan, Aji Syarifuddin sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Sempaja Samarinda pada Kamis, 11 Maret 2010.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek pengadaan 1.000 unit traktor tangan melalui APBD Kutai Kartanegara pada 2003 itu mencapai Rp12 miliar dari total anggaran Rp24,7 miliar.
(T.A053/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010