Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bekerjasama dengan Human Rights Support Facilities (HRSF) dan Yayasan Tifa meluncurkan buku "Prospek Perlindungan Pembela HAM dalam Hukum Indonesia" di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.

"Melihat pembela HAM banyak yang memperoleh ancaman, teror, dan intimidasi, buku ini saya rasa tepat waktu dan memenuhi urgensi keadaan masa kini," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat diskusi publik guna membahas lebih mendalam pentingnya buku tersebut.

Ifdhal Kasim juga mengatakan pembela HAM kerap kali mendapatkan intimidasi misalnya tindak pidana pencemaran nama baik.

"Untuk itu perlu peraturan untuk melindungi mereka secara komprehensif," katanya.

Dalam acara yang dimoderatori Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Indria Ferninda itu juga menghadirkan narasumber perwakilan dari HRSF Choirul Anam, Anggota Komnas HAM Ridha Saleh dan Kepala Sub Direktorat Peraturan Perundangan dan Harmonisasi HAM Kemenkumham Agus Purwanto.

Choirul Anam menjelaskan cakupan isi dari buku tersebut antara lain meneliti semua undang-undang yang membatasi ruang gerak perkembangan HAM, serta memberi gambaran keadaan peraturan perundangan secara sektoral antara lain peraturan Sumber Daya Alam, Perburuhan, dan Perkotaan.

Ia juga memaparkan bahwa untuk bisa dikategorikan seorang pembela HAM harus spesifik.

Seorang pembela HAM harus memiliki kontinuitas dalam pembelaannya dan harus menyepakati aturan HAM lainnya.

"Ada pembela HAM yang berawal karena sebelumnya seorang korban, tapi tidak ada kontinuitas setelah masalahnya selesai, atau juga orang yang mengaku membela HAM tertentu tapi mencemoohkan atau melanggar HAM lain, yang seperti ini tidak benar," katanya.

Menurut Choirul menjadi pembela HAM tidak boleh dijual murah.

Ridha Saleh berpendapat tentang pentingnya untuk membentuk desk Human Right Defender (HRD).

"Desk ini menjadi pintu awal bagi Komnas HAM untuk lebih aktif dan responsive dalam menanggapi pengaduan yang masuk serta memberikan ruang solusi dalam mengidentifikasi menyangkut perlindungan pembela HAM," katanya.
(T.M-IFB/R009)

Oleh
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010