Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan, jika dihalang-halangi, rekomendasi DPR soal kasus Bank Century kepada lembaga hukum akan menjadi bom waktu dan meledak menjelang Pemilu legislatif 2014.

"Kalau hal ini sampai terjadi, maka akan sangat merugikan pemerintah dan partai politik pendukung pemerintah," kata Saldi di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Senin.

Saldi mendesak rekomendasi DPR itu segera ditindaklanjuti dan tidak dihalang-halangi, karena jika tak ada penyelesaian maka bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

Saldi menilai pilihan DPR untuk melimpahkan kasus ini ke lembaga hukum adalah opsi moderat dan proporsional.

"Menurut saya lembaga yang paling kredibel menyelesaikan kasus ini adalah KPK yang memiliki kewenangan menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi `extraordinary`," kata pengamat masalah korupsi ini.

Saldi lalu menyebut hak menyatakan pendapat yang disebutnya sulit ditempuh DPR, kendati bisa dilakukan. Untuk penggunaan hak menyatakan pendapat DPR memerlukan dukungan minimal 75 persen anggota.

"Persyaratan tersebut sangat berat, jika satu fraksi saja yakni Fraksi Partai Demokrat yang memboikot, penggunaan hak menyatakan pendapat sudah gagal," katanya.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis membenarkan pernyataan Saldi Isra yang menyatakan persyaratan hak menyatakan pendapat sangat berat. Todung meminta itu disederhanakan.

Dia menilai penyelesaian melalui jalur hukum sudah tepat, dan dia berharap penyelasaian hukum berjalan obyektif tanpa intervensi politik.

"Jika penyelesaian kasus Bank Century ini bisa berjalan secara obyektif itu lebih baik," katanya seraya menepis asumsi itu tidak diintervensi. (*)

R024/J006/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010