Balikpapan (ANTARA News) - Salah satu anggota Tim Sembilan Century, yakni Maruarar Sirait berjanji akan mengawal terus hasil rekomendasi DPR RI terhadap kasus yang menyita perhatian nasional itu agar bisa diungkapkan secara tuntas.

"Kita masih menunggu proses pembentukan tim pengawas hasil sidang paripurna DPR RI pada April 2010. Terutama terkait tindak lanjut untuk membongkar habis kasus Century," kata anggota inisiator hak angket kasus Century itu seusai Konferensi Daerah (Konferda) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur III-2010 di Balikpapan, Minggu.

"Sudah tentu kami sangat mengharapkan dukungan luas masyarakat, LSM serta media massa," imbuh dia.

Ia mengakui bahwa ada keinginan sejumlah kalangan agar tim pengawas hasil paripurna melibatkan anggota Tim Sembilan yang merupakan inisiator Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI namun ia tidak terlalu mempersoalkannya karena yang terpenting adalah agar penanganan kasus itu dilaksanakan serius serta tuntas.

Dia menjelaskan bahwa mengawal perjalanan rekomendasi paripurna sama pentingnya dengan memperjuangkan opsi C.

"Penanganan kasus Bank Century kini lebih fokus karena sebelumnya `bola panas` ada di DPR namun sekarang ada di tangan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," imbuh dia.

"Dulu konsistennya DPR sempat diragukan publik saat dibentuknya Pansus terkait hak angket kasus Bank Century, mengingat di parlemen 80 persen dikuasai oleh koalisi melibatkan Partai Demokrat, Golkar, PKS, PKB, PPP dan PAN," kata Maruarar.

Pihak dewan, katanya, berhasil menunjukan sikap yang sesuai dengan aspirasi rakyat, yakni sekitar 60 persen memilih opsi C yang berarti ada UU yang dilanggar, khususnya terkait perbankan, tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kita juga menyebutkan nama-nama yang terkait di antaranya adalah Boediono dan Sri Mulyani, jadi kita mau lugas sebagai DPR bagaimana kita menyampaikan secara terbuka kepada rakyat tidak bisik-bisik," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya untuk menuntaskan kasus tersebut memiliki arti strategis bagi Indonesia, yakni membuktikan bahwa proses hukum berlaku terhadap semua pihak atau bukan tebang pilih. (S035/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010