Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencabut keputusan untuk mengakomodasi bakal calon perseorangan pada pilkada setempat karena bertentangan dengan peraturan KPU dan undang-undang.

Ketua KPU Kota Semarang, Hakim Junaedi, di Semarang, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPU pusat tentang kebijakan mengakomodasi bakal calon perseorangan itu dan langsung membawanya pada rapat pleno KPU Kota Semarang, Jumat (12/3).

"Hasil rapat pleno diputuskan tidak menerima pendaftaran bakal calon perseorangan," katanya.

Ia menjelaskan, jika KPU mengakomodasi mereka akan mengubah beberapa tahapan pilkada.

Selain itu, katanya, hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dua aturan hukum itu menyebutkan bahwa penyerahan bukti dukungan sekurang-kurangnya 21 hari sebelum jadwal pemungutan suara. Pilkada Kota Semarang rencananya 18 April 2010.

Surat KPU pusat yang diterima KPU Kota Semarang berisi tiga hal yakni KPU Kota Semarang dapat menerima penyerahan dukungan bakal calon perseorangan.

Isi surat kedua yakni penerimaan dukungan bakal calon perseorangan harus sesuai dengan peraturan KPU dan UU.

"Terakhir, isi surat dari KPU pusat yakni jangan sampai ada perubahan tahapan terutama hari `H` pemungutan suara dan jadwal kampanye," katanya.

Pada Jumat (12/3), seluruh bakal calon perseorangan menyatakan bersyukur dan siap menyerahkan bukti dukungan yang diperlukan pada pilkada mendatang.

Namun keputusan KPU Kota Semarang menolak mengakomodasi bakal calon perseorangan itu agaknya menutup lagi kesempatan mereka maju pilkada. (N008/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010