Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isi gugatan uji materi UU Penyelenggara Pemilu dengan mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggeneralisasi kasus di satu daerah seolah-olah berlaku di semua daerah.

"Bawaslu telah menggeneralisasi satu kasus di satu kabupaten dengan menyatakan bahwa terjadi indikasi sistematis pembentukan panitia pengawas (panwas) yang berpihak pada kepentingan KPU," kata anggota KPU Syamsul Bahri dalam sidang uji materi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Kamis.

Menurut Syamsul, sama sekali tidak benar ada sebuah upaya sistematis bagi KPU untuk membentuk panwas yang berpihak pada kepentingannya sendiri sehingga membuat pengawasan menjadi tidak profesional dan akuntabel.

Ia menyatakan, sesungguhnya Bawaslu lah yang sebenarnya terindikasi melakukan sesuatu untuk kepentingannya sendiri.

"Bawaslu telah menetapkan kembali Panwas Pemilu Legislatif dan Presiden 2009 menjadi Panwas Pemilu Kepala Daerah pada 2010 tanpa melalui mekanisme yang berlaku," katanya.

Dengan melakukan penetapan secara sepihak tersebut, ujar dia, maka Bawaslu dinilai antara lain telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 94 dari UU Penyelenggara Pemilu.

Isi dari Pasal 93 dan 94 tersebut pada intinya adalah tentang tata cara pembentukan panwas di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tata caranya adalah KPU di tingkat provinsi/kabupaten/kota mengusulkan calon sebanyak enam orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak tiga orang oleh Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan uji materi UU Penyelenggara Pemilu dengan mengajukan sejumlah norma untuk diujikan, yaitu antara lain Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 111, dan Pasal 112.

Menurut anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, berbagai pasal itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat 5 UUD 1945.

"Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri," katanya.

Ia mencontohkan, ketidakmandirian pelaksanaan Pemilu dapat dilihat dalam prosedur rekrutmen di mana calon anggota Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut kepada Bawaslu sebanyak enam orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak tiga orang.
(M040/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010