Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Front Anti-Pemurtadan (FAP) Kota Bekasi, Jawa Barat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menertibkan tiga bangunan ilegal yang dijadikan sebagai tempat ibadah.

Ketua FAP Kota Bekasi, Abu Didat, kepada ANTARA, di Bekasi, Selasa, mengatakan, tempat ibadah tersebut adalah Gereja HKBP Pondok Timur di Kecamatan Mustika Sari, Gereja Gelilea Galaxi di Kecamatan Bekasi Selatan, dan Gereja Vila Indah Permai (VIP) di Kecamatan Bekasi Utara.

Menurut Abu, ketiga bangunan tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta belum mendapat persetujuan dari kalangan masyarakat setempat.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan pihak yang bersangkutan merasa belum pernah memberikan izin," katanya.

Selain itu, kata dia, masyarakat setempat mayoritas merasa belum pernah memberikan persetujuan pembangunan dalam bentuk tandatangan warga sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang menyebutkan pembangunan fasilitas sosial wajib memiliki 60 hingga 90 tanda tangan warga.

"Menurut saya, sumber konflik antar-Agama ada dua hal yakni penyebaran agama dan pendirian rumah ibadah. Kedua hal ini patut kita waspadai jangan sampai menjadi perdebatan di tengah masyarakat," katanya.

Abu menambahkan, cara pihak pengelola untuk memperoleh izin pembangunan terbilang curang. Misalnya, menggunakan kop surat atas nama Wali Kota Bekasi, memanipulasi papan pengumuman proses pembangunan gedung gereja, dan memberi tanda tangan palsu masyarakat sekitar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, mengatakan, pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tiga lokasi itu guna memperoleh informasi dalam pekan ini.

"Lalu akan kita bahas bersama dengan pihak terkait dari BPPT, pengelola gereja dan Kantor Departemen Agama (Depag) Bekasi," katanya.

Hasilnya akan kami kami sampaikan kepada Ketua DPRD untuk disampaikan kepada pemerintah secara kelembagaan.

"Kami akan memprioritaskan hal ini. Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, sehingga masyarakat saya harap untuk bersabar," katanya.(AFR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010