Jakarta (ANTARA News) - Politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, akan disidang pada Senin (8/3) dalam perkara dugaan suap yang terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Sidang pertama rencananya hari Senin, 8 Maret 2010, jam 9," kata Amir Karyatin, pengacara Dudhie melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Amir, sidang Dudhie akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.

Dalam sidang perdana itu, Dudhie akan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Dudhie akan disidang pekan depan. Menurut Johan, tersangka lain dalam kasus itu juga akan segera disidang, namun di hari yang berbeda.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah adalah Dudie Makmun Murod dan Endin A.J. Soefihara yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi anggota DPR, Udju Djuhaeri.

KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR, Hamka Yandhu sebagai tersangka. Hamka kembali terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Untuk kelengkapan proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Panda Nababan, Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010