Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengganti pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Pemerintah harus segera mempersiapkan pansel untuk menseleksi anggota KPK yang baru dan sekaligus memperisapkan surat pemberhentian Tumpak Hatorangan Panggabean," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

Patrialis mengatakan hal itu menanggapi pendapat mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.

"Pemerintah memahami pendapat mayoritas fraksi," kata Patrialis.

Patrialis menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM akan mempersiapkan surat pemberhentian Tumpak karena Perppu sudah ditolak.

"Memperisapkan surat pemberhentian Tumpak Hatorangan Panggabean sebab dasar pengangkatannya perppu No 4/2009 tidak disetujui oleh DPR," katanya.

Patrialis menjelaskan, penolakan Perppu itu karena ada pendapat bahwa Perppu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang dimana dua pimpinan KPK yang diberhentikan sementara, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, sudah aktif kembali.

Pendapat Patrialis itu sama dengan pendapat anggota Komisi III, Trimedya Panjaitan.

Menurut dia, tujuh dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menolak Perppu tersebut. "Yang setuju Perppu adalah fraksi Demokrat dan fraksi PKB," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Trimedya berpendapat, Perppu itu adalah payung hukum integral pengangkatan tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, dan Waluyo.

Dua pelaksana tugas, Mas Achmad Santosa dan Waluyo, telah diberhentikan karena Bibit dan Chandra kembali aktif.

Trimedya mengatkan, Tumpak juga harus diganti karena Perppu yang menjadi dasar pengangkatannya ditolak oleh mayoritas fraksi di Komisi III.

Rencananya, kata Trimedya, hasil yang diambil dalam forum rapat pengambilan keputusan tingkat 1 di Komisi III itu akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/3).

Sementara itu, Ketua Komisi III Benny K. Harman berbeda pendapat. Menurut dia, penolakan Perppu itu tidak mempengaruhi jabatan Tumpak di KPK.

"Tetap aktif sampai beliau diganti," kata politisi Partai Demokrat itu tentang status Tumpak.

Menurut Benny, penolakan Perppu tidak berlaku surut. Oleh karena itu, pimpinan KPK saat ini bisa terus menjabat sampai jangka waktu yang ditentukan dalam surat pengangkatan.

Sementara itu, pimpinan KPK belum memberikan pendapat tentang sikap fraksi di Komisi III itu. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler mereka tidak mendapat jawaban.(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010