Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek (Persero) melindungi seluruh peserta di segala level, mulai dari level bawah, misalnya cleaning service sampai level top manajemen," kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga.

Dirut Jamsostek mengemukakan hal itu di Gedung Astra Internasional, Sunter, Jakarta kemarin (22/2) dalam penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) CEO PT Astra Internasional HSO, Ronny Ramly.

"Pelaporan upah kepada Jamsostek juga harus dilaporkan sesuai dengan yang dibayarkan agar tidak merugikan peserta. Hal itu merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya yang merupakan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja," katanya seperti dikutip dalam dalam siaran pers Humas PT Jamosostek di Jakarta, Selasa.

Hotbonar Sinaga menjelaskan, jumlah santunan yang diserahkan sebagai berikut kepada CEO PT Astra tersebut, terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp2.930.960.000, kemudian Jaminan Hari Tua sebesar Rp485.529.510, dan santunan berkala sebesar Rp200.000,- selama 24 bulan.

Hadir dalam acara penyerahan santunan ini Kabiro Humas PT Jamsostek (Persero) M Sarjan Lubis, Kakanwil III PT Jamsostek (Persero) Herdi Trisanto, Kakacab PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Priok Makhnis Waja serta pejabat PT Astra Internasional.

PT Astra Internasional?HSO terdaftar sebagai peserta Jamsostek di Kantor Cabang PT Jamsostek Tanjung Priok dengan jumlah karyawan sebanyak 2419 orang.

Dalam kronologis kecelakaan kerja, tanggal 15 Februari 2010, Ronny Ramly sebagai CEO - HSO Astra Internasional setelah mengadakan meeting turun ke lantai 1 untuk mengecek ruangan yang sedang direnovasi. Setelah melakukan pengecekan, Ronny Ramly naik tangga dan tiba-tiba merasa pusing dan tak lama kemudian pingsan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Sekitar Jam 14.19 WIB saat itu Ronny Ramly dinyatakan meninggal.

PT Jamsostek Cabang Tanjung Priuk antara tahun 2005-2009 telah melakukan pembayaran berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp3.724.025.126.605,- dengan 452.727 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp210.886.019.910,- dengan 34.702 kasus, dan Jaminan Kematian Rp93.974.474.590,- dengan 10.378 kasus.(T.E007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010