Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga memeras keluarga seorang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan itu, demikian Suwarsono (48), ayah Ari Wibowo, seorang terdakwa, kepada pers di Tanjungpinang, Minggu.

Ari Wibowo (19) didakwa mencuri sepeda motor kakak tirinya.

"Usai melaksanakan persidangan pertama pada pertengahan Januari 2010, saya disuruh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk menghadap salah seorang hakim dengan inisial TS, atas permintaan hakim tersebut," kata Suwarsono.

Dia mengaku meminta bantuan hakim itu untuk meringankan hukuman yang menimpa anaknya karena kasus pencurian tersebut terjadi dalam keluarganya sendiri.

"Saat pertemuan itulah oknum hakim yang mengaku sebagai Ketua Majelis Hakim tersebut menawarkan bantuan dengan meminta uang sebesar Rp20 juta. Saya terkejut karena saya tidak menyangka arah pembicaraan ke arah itu," ujarnya.

Menurutnya, karena ingin hukuman anaknya diringankan, dia pun bernegosiasi dengan sang hakim dan terjadilah tawar menawar, dari semula Rp20 juta, kemudian turun menjadi Rp15 juta, lalu turun lagi menjadi Rp10 juta dan akhirnya terjadi kesepakatan Rp6 juta.

"Hakim tersebut meminta saya menyerahkan uang tersebut esok harinya sampai batas waktu pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Suwarsono mengaku pada saat itu menyanggupi walaupun tidak mempunyai uang, sampai pada hari yang dijanjikan dia juga tidak menyerahkan uang yang diminta.

"Sidang kedua pada akhir Januari 2010 ditunda menjadi awal Februari 2010, diduga karena tidak ada uang yang saya janjikan," ujarnya.

Pada saat sidang kedua awal Februari 2010, menurut Suwarsono, mantan istrinya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada hakim itu, namun ditolak karena sebelumnya hakim tersebut sudah sepakat dengan "harga" Rp6 juta.

"Vonis hakim terhadap anak saya pada saat persidangan ketiga hari Rabu (17/2) menjadi tujuh bulan, naik dari tuntutan JPU selama enam bulan," ujarnya yang langsung menyatakan banding.

Menurutnya, surat perdamaian antara terdakwa Ari Wibowo dengan kakaknya juga ditolak hakim pada saat persidangan.

"Seharusnya surat perdamaian yang diajukan JPU tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan terdakwa," ujarnya.

Dia juga mengatakan, yang menjadi Hakim Ketua pada saat pembacaan putusan adalah hakim MS bukan TS seperti pengakuan TS sebelumnya karena pada saat sidang pertama dan sidang kedua hakim MS tidak datang.

Suwarsono mengaku prihatin dengan kasus yang menimpanya, karena dia menilai proses besar kecilnya hukuman seseorang, diduga bisa ditentukan oleh besar kecilnya uang yang diberikan kepada oknum hakim.

"Kami keluarga kecewa, kami akan lakukan unjuk rasa ke PN Tanjungpinang untuk meminta keadilan agar tercipta proses peradilan di PN Tanjungpinang yang bersih," ujarnya.

Sementara, Humas PN Tanjungpinang, Joko Saptono mengaku belum mengetahui dugaan pemerasan oleh oknum hakim tersebut.

"Kami belum mengetahui, namun jika itu benar silakan keluarga terdakwa melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) atau ke PN Tanjungpinang," ujarnya.

Mengenai putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, menurut Joko, itu adalah keputusan majelis hakim setelah melihat berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.

Joko berjanji menjelaskan dugaan pemerasan ini dalam jumpa pers oleh Ketua PN Tanjungpinang, Sri Andini, esok siang. (*)

PK-NP/E001/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010