Jakarta (ANTARA News) - Ari Muladi, mengatakan pernah ditawari sejumlah uang oleh advokat Bonaran Situmeang yang juga pengacara Anggodo Widjojo agar dirinya kembali pada keterangan awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

"Saya disuruh kembali ke BAP awal di polisi. Disitu ada imbalan duitnya. Itu ditawarin dari Bonaran Rp500 juta," kata Ari Muladi saksi kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksan di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Ari, tawaran itu disampaikan melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa.

"Waktu itu, Sugeng dapat perintah dari Bonaran bahwa saya disuruh kembali ke BAP awal," kata Ari menambahkan.

Ari adalah saksi kasus dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Awalnya, Ari mengaku kepada polisi bahwa dia menerima uang dari pengusaha Anggodo Widjojo hingga mencapai Rp5,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada pimpinan dan pejabat KPK.

Namun, akhirnya Ari mencabut keterangan itu. Pada keterangan yang kedua, Ari mengaku menerima uang dari Anggodo, namun tidak menyerahkannya kepada pimpinan atau pejabat KPK. Dia mengaku menyerahkan kepada orang bernama Yulianto. Hingga kini, keberadaan Yulianto belum diketahui.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Bonaran Situmeang. Bonaran yang juga pengacara Anggodo tidak menjawab upaya konformasi melalui telepon selulernya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK batal memeriksa Bonaran Situmeang, pengacara pengusaha Anggodo Widjojo - tersangka dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Pemeriksaan itu dibatalkan setelah Bonaran menyampaikan surat tertulis kepada KPK tentang hak dan kewajibannya sebagai advokat.

Menurut Bonaran, surat itu menguraikan hak dan kewajibannya sebagai advokat, seperti diatur dalam Kode Etik Advokat dan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat mewajibkan advokat menjaga rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Sedangkan pasal 19 Undang-undang Advokat mewajibkan advokat untuk merahasiakan segala informasi yang diberikan oleh klien karena hubungan profesi, kecuali ditentukan oleh Undang-undang.

Pasal itu juga menjamin hak advokat atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen dari penyitaan atau pemeriksaan, serta perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Menurut Bonaran, aturan itu membuat dirinya tidak bisa diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Anggodo.

"Kalau nanti Anggodo disidangkan, bagaimana saya bisa jadi saksinya," kata Bonaran.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan, Bonaran rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggodo.

Terkait penolakan Bonaran untuk menjalani pemeriksaan, Johan menegaskan hal itu adalah hak Bonaran untuk berpendapat.

"Silahkan, itu haknya Bonaran, tapi kalau dia warga negara yang baik dan penegak hukum, dia harus memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," kata Johan.

Johan mengatakan, tim penyidik KPK pasti memiliki pertimbangan khusus untuk memeriksa Bonaran.(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010