Bogor (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Sigit Purnomo Said alias Pasha menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang melibatkan vokalis band Ungu tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti karena saksi tidak melihat langsung peristiwa penganiayaan.

"Tim JPU hanya berdasarkan asumsi saksi-saksi yang tidak melihat langsung kejadian, padahal saksi hanya mendengarkan suara-suara dari lantai atas," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum, Martianus P Niron usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jumat.

Lebih lanjut Martinus menyebutkan bahwa kesaksian diberikan oleh pembantu rumah tangga yang hanya mendengar percekcokan antara Pasha dan Okie Agustina di rumah mereka.

"Percekcokan keduanya terjadi di lantai atas, sementara mereka ada di lantai bawah. Mereka hanya mendengarkan suara-suara saja," kata Martinus.

Dalam pledoi setebal 60 halaman tersebut, semua bukti yang diperoleh dari keterangan Pasha diungkapkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas 10 pengacara.

"Tuduhan JPU melakukan penganiayaan itu tidak benar, sebenarnya bukan melakukan penganiayaan tapi upaya pembelaan terhadap caci maki Okie yang tidak berhenti mengoceh dan mengumpat kata-kata kasar," katanya.

Martinus mengatakan, bahwa caci maki dan omelan Okie berpotensi memancing kericuhan, maka secara spontan Pasha membekap mulutnya.

"Niatnya untuk menghentikan Okie yang mengoceh dan mengeluarkan kata-kata kasar," bantah Martinus.

Pertengkaran suami istri tersebut terjadi pada bulan Juli 2009 dimana Okie langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor.

Dalam pembacaan pledoi oleh tim pengacara diketahui bahwa Okie berkali-kali menyumpahi Pasha tidak bisa menyanyi lagi.

Pembacaan pledoi dilakukan secara bergantian oleh lima pengacara Pasha yang hadir. Martinus kembali menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan JPU tidak relevan.

"Semua yang kita sampaikan adalah demi kemanusiaan, ada unsur-unsur yang harus dipertimbangkan," kata Martinus.

Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Wedayanti dengan dua hakim anggota Djoni Witanto dan Ekova Rahayu.

Sidang lanjutan kasus tersebut dijadwalkan pada 25 Februari dengan agenda mendengar jawaban Tim JPU.

"Kita lihat saja nanti di tanggal 25 Februari, kita akan terus memperjuangkan kebenaran," ucap Martinus tegas. Ruang sidang terlihat dipadati oleh para penggemar Ungu yang disebut Ungukliker.

Selama persidangan, Pasha yang hadir mengenakan kemeja putih dipadukan jas hitam terlihat tenang.

Bapak tiga anak ini hanya menunduk saat tim pengacaranya membacakan pembelaan untuk dirinya. "Semua saya serahkan kepada pengacara, apa yang saya sampaikan adalah kebenaran," ucapnya singkat usai persidangan.(PK-LR/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010