Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Dompet Dhuafa di Jakarta, Rabu, menginisiasi (meresmikan) program bantuan hukum bagi rakyat miskin.

"Bantuan hukum adalah hak yang wajib diberikan bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di-PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen.

Dengan bantuan hukum, lanjut Patra, mereka yang tak berdaya dapat memperoleh hak-hak mereka di hadapan hukum dan memperoleh proses pengadilan yang jujur.

Beberapa kasus hukum yang menimpa sejumlah warga miskin karena persoalan "sepele", yang mencuat ke permukaan berkat pemberitaan media massa, menurut Patra, hanya sedikit dari banyak kasus serupa yang tak terberitakan.

Kasus yang terangkat berkat media massa antara lain kasus Basar dan Kolil, dua warga Kediri, Jawa Timur, yang terancam lima tahun penjara karena didakwa mencuri sebuah semangka di perkebunan tetangganya.

Berikutnya kasus Manisih dengan dua anak dan seorang sepupunya mendapat ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena kedapatan memunguti randu kapuk sisa panen seharga Rp12.000 di perkebunan PT Segayung di Batang, Jawa Tengah.

Lalu kasus Minah, nenek asal Banyumas yang divonis satu bulan 15 hari tahanan rumah karena mengambil tiga kakao seharga Rp2.000 yang terjatuh di perkebunan PT RSA.

"Adalah sebuah realita, ketika seharusnya semua manusia sama derajatnya di mata hukum, ternyata status sosial ekonomi yang lemah membuat masyarakat miskin tidak dihargai dan mengalami ketimpangan proses hukum," kata Patra.

Oleh karena itu, YLBHI bersama Dompet Dhuafa membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut membantu mewujudkan terbukanya akses keadilan yang seluas- luasnya bagi masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum.

Dukungan masyarakat dapat melalui donasi pada program penggalangan dana publik untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi rakyat kecil di rekening milik Dompet Dhuafa dan YLBHI. (S024/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010