Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dudhie Makmun Murod (DMM), dalam kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Dudhie ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pria yang pernah menjadi anggota DPR itu tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketika ditanya perannya dalam kasus itu, Dudhie hanya berkata singkat, "Saya hanya menjalankan perintah."

Dudhie tidak bersedia menjelaskan siapa pemberi perintah itu. Dengan pengawalan sejumlah petugas KPK, Dudhie langsung memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Dudhie diduga terlibat dalam dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Untuk itu KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka DMM," kata Johan.

Tim penyidik KPK menjerat Dudhie dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah adalah Dudie Makmun Murod dan Endin A.J. Soefihara yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi anggota DPR, Udju Djuhaeri.

KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR, Hamka Yandhu sebagai tersangka. Hamka kembali terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Untuk kelengkapan proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Panda Nababan, Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010