Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri (UD) dan Endin AJ Soefihara (EAS) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka UD dan EAS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka diduga menerima pemberian uang dalam bentuk cek. Pemberian itu diduga terkait tugas dan wewenang keduanya sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang berperan strategis dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Udju dan Endin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Udju Djuhaeri dibawa dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8638 WU. Pria yang juga sempat menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, Endin ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ.

Pengacara Endin, Soleh Amin mengatakan, jumlah cek yang dibagikan kepada anggota DPR adalah 480 lembar. Sampai saat ini masih ada 440 lembar cek yang diterima oleh sejumlah pihak yang belum teridentifikasi oleh publik. "Masing-masing lembar nilainya Rp50 juta," katanya.

Soleh menegaskan, seorang bernama Arif bertugas memberikan cek kepada anggota DPR. Namun dia tidak menyebutkan institusi tempat Arif bekerja.

"Yang jelas, waktu itu ada empat anggota fraksi juga terima barengan sama Endin," kata Soleh Amin.

Pemberian berlangsung di Hotel Century, Jakarta. Setelah sampai kantor, para anggota fraksi PPP itu membuka amplop yang ternyata berisi cek tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan KPK telah mendapatkan data aliran dana dalam bentuk ratusan cek.

"Banyak cek yang kita dapat dari PPATK, ada yang diterima oleh pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang kami tangani," kata Johan.

Johan menegaskan, tim KPK terus melakukan penyidikan kasus itu, termasuk menelusuri pemberi dan operator penyerahan cek.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Hamka Yandhu sebagai tersangka. Hamka kembali terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Selain itu, KPK juga menjerat mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod. Namun, politisi PDI Perjuangan itu belum ditahan.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Panda Nababan, Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010