Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gatot Edy Pramono mengharapkan George Yunus Aditjondro yang telah dijadikan tersangka, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa pada Senin (8/2).

"Saya harapkan, mudah-mudahan Aditjondro datang hari Senin untuk diperiksa," kata Kombes Gator Edi kepada ANTARA News, di Jakarta Sabtu malam.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edi mengatakan George dikenai Pasal 335 dan KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan, dan pasal 352 KUHP mengenai Penganiayaan ringan.

George diadukan ke kepolisian oleh Pemimpin Redaksi surat kabar Jurnal Nasional, Ramadhan Pohan, pada 30 Desember tahun 2009 atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya.

Ramadhan mengaku dianiaya Goerge di Jakarta saat peluncuran buku George berjudul "Gurita Cikeas".

Ketika ditanya apakah George akan langsung ditahan, Kapolres menjawab, "Kami akan memintai keterangan terlebih dahulu dan baru akan ditentukan kemudian."(M043/A038

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010