Bandarlampung (ANTARA News) - Ratusan petani kopi yang tergabung dalam Pemuda Tani Indonesia Lampung, berdemo di Lapangan Korpri, depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, menuntut pengembalian kopi milik mereka yang hingga saat ini masih disimpan di gudang Hasenda, Way Hui, Lampung Selatan.

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Sony, di Bandarlampung, Kamis, mengungkapkan, pihaknya hanya mendorong DPRD setempat untuk meneruskan aspirasi mereka tersebut kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agar tidak melakukan penyitaan terhadap 5.313 ton kopi milik mereka.

Massa yang datang secara bergelombang tersebut mendatangi Gedung DPRD Lampung dengan menggunakan sepeda motor, bus, minibus, dan truk.

Mereka adalah para petani kopi dan suplier berasal dari lima kabupaten di Lampung, yaitu Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Bandarlampung, dan Lampung Timur.

Hingga saat ini mereka masih memperjuangkan biji kopinya yang tidak jelas, karena masih tersimpan di gudang Hasenda,

Aksi tersebut, dilakukan bertepatan dengan sedang diadakannya rapat mediasi antara pihak penyuplai, dengan petani, yang dimediasikan oleh Ketua PN Tanjungkarang, Robert Simorangkir, di ruang Komisi I DPRD Lampung.

Sebelumnya, pada Senin (1/2), massa juga melakukan unjuk rasa ratusan anggota Pemuda Tani Indonesia (HKTI) ke gudang Hasenda untuk meminta hak-haknya atas 5.313 ton kopi yang tertahan di gudang itu.

Aksi tersebut juga didukung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ismet Roni, dan sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan Gudang Hasenda namun tidak membuahkan hasil.

Ismer kemudian meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Robert Simorangkir, untuk melakukan mediasi dengan penyuplai, Bank Mega, dan pihak berkompeten lainnya yang berlangsung Kamis (4/1).

"Kami meminta persoalan perebutan kopi ini cepat selesai. Kopi tersebut dikembalikan kepada petani sesuai dengan hak-hak mereka," kata Ismet Roni.

Keterlibatan Ketua PN Tanjungkarang itu, ujar Ismet, dilakukan mengingat juru sita dari Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan keputusan, apakah kopi tersebut dikembalikan ke petani atau tidak.

Massa menyebutkan, aksi tersebut dipicu karena sebagian besar kopi sudah diangkut keluar dari gudang, padahal sebelumnya, DPD Pemuda Tani HKTI Lampung melakukan kesepakatan dengan petugas keamanan gudang untuk tidak mengeluarkan kopi dari gudang sejak Sabtu (30/1).

Kecewa dengan dilanggarnya kesepakatan itu, Pemuda Tani mendatangi kembali gudang dan meminta masalah itu cepat diselesaikan.

Pemuda Tani Indonesia Lampung merekomendasikan kepada PN Tanjungkarang untuk memprioritas mengembalikan kopi milik petani sejumlah 5.313 ton.

"Pemuda Tani Provinsi Lampung akan terus memperjuangkan kopi-kopi milik kami sesuai dengan hak-hak dan bukti yang kami punyai," kata Soni.(AH*A054/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010