Jakarta (ANTARA News) - Penulis buku "Laskar Pelangi" Andrea Hirata dijadwalkan untuk menjadi salah satu ahli yang akan dihadirkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965.

Berdasarkan rilis dari Bagian Humas MK yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, Andrea Hirata termasuk dari 31 ahli yang diminta dihadirkan oleh pihak hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Andrea Hirata merupakan pengarang tetralogi yang terdiri atas "Laskar Pelangi", "Sang Pemimpi", "Edensor", dan "Maryamah Karpov".

Karya "Laskar Pelangi" sendiri telah terjual hingga lebih dari 1,2 juta eksemplar sehingga kerap disebut sebagai salah satu buku fiksi Indonesia terlaris.

Selain Andrea, ahli lainnya yang akan dihadirkan oleh MK antara lain Guru Besar Antropologi UI Ahmad Fedyani Saifuddin, Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, budayawan Emha Ainun Nadjib, rohaniawan Pastor Mudji Sutrisno, sutradara Garin Nugroho, dan Ketua NU Hasyim Muzadi.

Ahli lainnya yang akan dihadirkan juga terdapat nama-nama Guru Besar Komunikasi Unpad Jalaluddin Rakhmat, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Rektor UIN Komarudin Hidayat, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar Ilmu Tafsir Quraish Shihab, rohaniawan Pendeta SAE Nababan, dan penyair Taufiq Ismail.

Dalam daftar ahli yang akan dihadirkan Mahkamah Konstitusi juga disebut Guru Besar Sosiolog UI Thamrin Amal Tamagola, tokoh Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla, dan Yusril Ihza Mahendra.

Pihak yang mengujimaterikan UU No 1/PNPS/1965 adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LSM Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan Yayasan Desantara.

Sedangkan individu yang mengajukan uji materi tersebut adalah KH Abdurrahman Wahid (alm), Prof Dr Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, dan KH Maman Imanul Haq.

Para pemohon berargumen bahwa Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 dari UU No 1/PNPS/1965 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat 91), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Menurut para pemohon, pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti yang terdapat dalam UUD 1945.(Tz.M040/R009 )

Oleh
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010