Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Abdilla Fauzi Achmad mengungkapkan, besarnya kerugian negara dari berbagai pelanggaran yang dilakukan dalam skandal Bank Century mencapai Rp7,451 triliun.

"Jumlah ini merupakan kerugian negara karena uang itu sudah keluar dari kepemilikan atau penguasaan pemerintah dan sudah dikuasai atau menjadi milik pihak ketiga atau swasta," katanya saat berbicara dalam diskusi "Mencermati Lobi Politik di Pansus Century" di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu.

Menurut mantan auditor BPK itu, jumlah Rp7,451 triliun itu berasal dari dana Fasilitas Pendanaan jangka Pendek (FPJP) BI untuk Century serta dana talangan berupa penyertaan modal sementara (PMS) dari LPS untuk bank yang sama senilai Rp6,762 triliun.

Dia menegaskan, keuangan BI yang digunakan sebagai FPJP dan keuangan LPS yang mengucurkan PMS kepada bank bermasalah, adalah keuangan negara sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan pasal 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Hanura menuntut pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam kerugian itu, yakni Ketua KSSK dan Gubernur BI saat itu, untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fauzi menjelaskan bahwa pelanggaran hukum itu telah terjadi dalam sejumlah aspek, yakni ketaatan pada hukum (rechtmatigheids), ketepatan perhitungan (cijfermatigheids) dan aspek manfaat atau pencapaian tujuan (doelmatigheids).

Dari aspek ketaatan pada hukum, telah terjadi pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang menerbitkan aturan-aturan hukum berupa membantu penyelamatan Century sejak merger hingga pengucuran dana talangan senilai Rp6,7 triliun.

Sementara dari segi ketepatan perhitungan, telah terjadi pelanggaran dalam pencarian deposito yang melebihi Rp2 miliar per deposan.

"Disamping itu juga terjadi ketidak cermatan dalam menentukan dana yang dibutuhkan untuk bailout Century dari semula Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun," ujarnya.

Untuk aspek segi manfaat, menurut fauzi, bailout Bank Century itu tidak memberikan manfaat sama sekali serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

"Bank Century ternyata tetap tidak solvable dan tetap kekurangan likuiditas sehingga masih banyak deposan yang tidak terbayarkan," ujarnya.

Dia menegaskan, kecil kemungkinannya dana PMS dari LPS di bank Century senilai Rp6,7 triliun itu untuk dikembalikan ke negara dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010