Bogor (ANTARA News) - Vokalis grup band Ungu, Sigit Purnomo Said alias Pasha, menyatakan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua kalinya menunda persidangan dengan alasan belum siap mengajukan tuntutan.

"Ya jelas sangat kecewa, udah dua kali saya menghadiri sidang hasilnya ditunda selalu. Seharusnya tim JPU sudah siap dan tidak lagi menundanya," ujar Pasha usai persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Pada sidang pekan sebelumnya (26/1), tim JPU juga meminta penundaan karena belum siap dengan tuntutannya.

Raut muka kecewa terlihat dari wajah bapak tiga anak tersebut. Pasha yang mengenakan jaket hitam dan kemeja putih berusaha menutupi kekecewaanya.

Kuasa hukum Pasha, Micheil Pardede dan Rahayu, yang mendampingi Pasha mengatakan penundaan ini telah merugikan pihaknya.

"Pasha juga punya banyak kegiatan yang harus diselesaikan, penundaan ini juga membuat waktu klien kami jadi terganggu. Apalagi sudah jauh-jauh hadir hanya untuk penundaan. Kita ingin kasus ini secepatnya selesai, dan kami meminta tim JPU besok sudah benar-benar siap," ujarnya.

Sidang Pasha yang digelar di ruang sidang utama PN Bogor sebelumnya sempat ditunda dari jam 10.00 WIB menjadi jam 13.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Wedayanti, dan dua hakim anggota Djoni Witanto dan Agus Widodo.

Sidang berlangsung beberapa menit hanya menyampaikan ketidaksiapan tim JPU yang dibacakan oleh Budi Bowono dan Vera Dona.

"Kami belum bisa membacakan tuntutan karena belum siap, kami meminta sidang ditunda hingga tanggal 9 Februari," ujar Budi di hadapan majelis hakim.

Usai membacakan penyataannya, majelis hakim mempersilakan kuasa hukum Pasha menyampaikan permohonannya.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan JPU yang tidak siap membacakan tuntutan. Kami mengharapkan untuk secepatnya kasus ini diselesaikan. Dan semoga di tanggal sembilan mendatang JPU sudah benar-benar siap dan tidak ada penundaan lagi," ujar salah seorang pengacara Pasha di ruang sidang.

Sikap JPU ini jug disayangkan oleh hakim anggota Djoni Witanto. "Ini hanya perkara 351 dan 335 kenapa harus ada dua kali penundaan. Seharusnya tim JPU sudah bisa membacakan tuntutan," ujar Djoni.

Majelis hakim mengabulkan penundaan, namun menegaskan ke pihak JPU untuk siap pada tanggal 9 untuk membacakan tuntutan.

"Jika besok masih belum siap juga, PN akan mengajukan surat permohonan agar tuntutan segera dibacakan ke Kejaksaan Negeri atau ke Kejagung," ujarnya sembari mengatakan bahwa kasus Pasha merupakan perkara ringan dan tidak harus melakukan penundaan dua kali.

"Ini kasus ringan, kenapa harus tidak siap dan ada penundaan dua kali. Majelis hakim sangat menyangkan hal ini," ucapnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010