Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa perencanaan pembenahan persoalan struktural yang terjadi di lembaga pemasyarakatan sesungguhnya telah siap.

"Intinya (tadi disampaikan) jika perencanaan pembenahan mereka (Kementerian Hukum dan HAM) telah siap namun semua'kan perlu dana dan waktu," kata Mas Achmad di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jalan Veteran, Jakarta, Senin.

Sebelumnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan pertemuan tertutup dari liputan media massa dengan sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri jika penyediaan anggaran menjadi salah satu masalah utama dalam proses pembenahan itu. Mas Achmad memprediksikan proses pembenahan itu setidaknya membutuhkan waktu satu tahun.

Oleh karena itu, lanjut dia, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendorong untuk mempercepat hal itu dengan membantu terciptanya koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan sejumlah lembaga terkait, antara lain Kementrian Keuangan, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara, Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Intinya, kesiapan mereka untuk take off atau pembenahan lainnya sudah siap. Tapi bagaimana agar dana dan sebagainya itu membutuhkan waktu. Dan tugas Satgas adalah mempercepat ini. Jadi, kami mengusulkan agar dilakukan pertemuan dengan semua instansi itu untuk mempercepat proses itu," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dari temuan sidak dan hasil evaluasi menunjukkan substansi persoalan di lapas terjadi secara struktural dan sistemik.

"Ada persoalan kelembagaan, restrukturisasi, anggaran, monitoring evaluasi, sumber daya manusia, remunerasi, dan sebagainya," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah poin utama pembenahan di lapas akan melingkupi upaya mengatasi kelebihan kapasitas dan penambahan sipir sebanyak 3.000 personel. Ia menilai permasalahan kelebihan kapasitas adalah sumber dari penyelewengan.

"Mereka butuh Rp 1 triliun. Itu kan tidak digelontor begitu saja. Ada tahapan yang harus disetujui DPR," ujarnya.

Untuk sementara, kata dia, dalam rentang waktu setahun itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dari beberapa perbaikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini.

Tadi mereka komitmen untuk tetap tegas dalam satu tahun ini. Kalau dari sudut Satgas, kami satu bulan sekali akan bahas dengan mereka sambil menunggu birokrasi anggaran," ujarnya.

Selain upaya pembenahan, ia mengatakan sejauh ini sudah ada enam pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Ada enam pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Salah satunya yang saya lihat itu Kanwil, Kepala Divisi, Kepala Rutan, dan yang paling banyak staf Dirjen Pemasyarakatan," katanya.

Pertemuan antara Satgas dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari rangkaian pertemuan Satgas dengan lembaga di bidang hukum lainnya. Sebelumnya pada Jumat (29/1), Satgas melakukan pertemuan dengan KPK.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang diketuai Kuntoro dan beranggotakan antara lain Ketua PPATK Yunus Hussein, Mas Ahmad Santosa, dan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, diberi kesempatan kerja selama dua tahun untuk memberantas praktik mafia di lembaga-lembaga hukum di Indonesia. (G003/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010