Semarang (ANTARA News) - Lima pasangan bakal calon (balon) perseorangan yang mendaftarkan diri dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Semarang 2010, dipastikan tidak lolos dan dana verifikasi Rp1,5 miliar akan dikembalikan ke kas daerah, demikian anggota KPU Kota Semarang Henry Wahyono, di Semarang, Minggu..

Kelima balon tidak lolos itu adalah Rudy Sulaksono-M. Najib, Veni Vidi Visi-Budi Yuliono, Dasih Ardiyantaru-Eko Tjiptartono, Sri Sumari-N. Riko BAP, dan Helvis-Sri Tantowiyah.

Hendri menjelaskan, seluruh bakal calon tidak ada yang memenuhi syarat untuk maju ke calon perseorangan.

"Indikator mereka lolos dan tidaknya berdasarkan seluruh dukungan mereka yang diterima Panitia Pemungutan Suara (PPS). Akan tetapi banyak bakal calon yang justru tidak menyerahkan dukungannya ke PPS," katanya.

Rudi-Najib, jelas Hendri, lima jam sebelum penutupan pendaftaran calon perseorangan, telah konsultasi ke KPU Kota Semarang dan meminta kelonggaran waktu untuk melengkapi bukti dukungan.

Berdasarkan UU NOmor 12 Tahun 2008, bukti dukungan untuk calon perseorangan harus sudah disampaikan 21 hari sebelum pendaftaran calon dan pada Pemilukada Kota Semarang, 21 hari sebelum pendaftaran calon adalah tanggal 30 Januari 2010.

"Oleh karena itu, kami menyatakan, seluruh bukti dukungan harus dapat diserahkan sebelum pukul 24.00 WIB. Jika sudah lebih tiga menit, maka sudah menjadi tanggal 31 Januari 2010. Seperti yang kita sampaikan sebelumnya, kita tidak akan toleransi keterlambatan," katanya.

Hendry menceritakan, 15 menit menjelang penutupan pendaftaran bahkan ada yang lima menit sebelum pendaftaran, bakal calon baru tiba di Kantor KPU. Penyerahan dukungan Sri Sumari-Riko tidak ada surat mandat, sehingga legalitasnya tidak dapat diterima.

Helvis-Sri menyerahkan bukti dukungan setelah pukul 24.00 WIB, Veni Vidi Visi-Budi Yuliono menyerahkan dukungan sebelum pukul 24.00 WIB tapi baru dukungan dari enam kecamatan (di antaranya Kecamatan Semarang Timur, Semarang Tengah, Banyumanik, dan Ngaliyan).

Sementara Dasih-Eko baru sebagian kecil sebaran dukungan yang telah dikumpulkan sebelum pukul 24.00 WIB yakni di tiga kecamatan, padahal minimal dukungan sebarannya ada di delapan kecamatan.

"Dilihat dari sebaran kecamatan, seluruh bakal calon telah lewat dan telah ditandatangani berita acara di tingkat PPK. Jadi sudah dapat dipastikan bahwa dalam Pemilukada Kota Semarang 2010 tidak ada calon perseorangan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010