Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyesalkan aksi massa yang dilakukan kelompok Kapak yang mendemo Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan restoran Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu ini.

"Aksi massa Kapak jelas melanggar kebebasan pers karena telah menggagalkan diskusi dan menghalangi Trijaya FM sebagai penyelenggara diskusi dan media-media lainnya yang hadir untuk meliput berita secara berimbang," kata Pohan di Jakarta, Sabtu.

Puluhan orang yang menamakan dirinya Kapak, Sabtu siang berunjuk rasa di depan restoran Warung Daun saat sedang berlangsung sebuah diskusi yang mendatangkan Menkeu Sri Mulyani.

Baru beberapa saat diskusi dimulai, para pengunjukrasa berteriak-teriak meminta Sri Mulyani mundur karena dianggap terlibat kasus Bank Century.

Mendengar teriakan itu dan gelagat yang bisa mengancam keselamatannya, maka Sri Mulyani memutuskan meninggal lokasi acara dengan pengawalan.

"Aksi ini telah melanggar kebebasan pers seperti yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999. Undang-undang tersebut jelas melarang siapa pun menghalang-halangi upaya wartawan meliput dan mendapatkan informasi secara berimbang," kata orang nomor 1 di Harian Jurnas itu.

Menurutnya, aksi massa Kapak yang tidak memberikan kesempatan Menkeu berpendapat, telah melanggar UUD 45 pasal 28E ayat 2 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninyab.

"Aksi Kapak tersebut sangat saya sayangkan dan saya menghimbau semua golongan untuk bisa menghormati perbedaan pendapat tanpa harus

melakukan tindakan-tindakan yang tidak elegan seperti mencaci-maki dengan kata kotor atau membakar foto, poster atau benda-benda lainnya," katanya.

Pohan juga meminta agar semua golongan tetap menghormati kebebasan pers untuk meliput semua perbedaan pendapat itu secara berimbang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010