Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik dua anggota MPR RI pengganti antar waktu (PAW) yaitu Prasetyo Hadi (Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI) dan Haerul Saleh (Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara).

Bamsoet mengingatkan, perubahan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah membawa implikasi pada kedudukan dan wewenang MPR. Pasca perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

"MPR adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: MPR: Kemendagri kumpulkan data cakada petahana langgar prokes COVID-19

Hal itu dikatakan Bamsoet usai membimbing pengucapan sumpah dua anggota MPR RI PAW, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Bamsoet berubahnya kedudukan MPR tersebut, tidak berarti menghilangkan peran penting lembaga dalam sistem ketatanegaraan.

Dia menilai MPR tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi.

"Bahkan wewenang yang dimandatkan sungguhlah mulia, karena terkait dengan pengaturan hukum dasar negara, yakni mengubah dan menetapkan UUD," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemberian kewenangan tertinggi tersebut sejalan dengan ruh pembentukan lembaga MPR, yaitu ruh kedaulatan rakyat, rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan.

Bamsoet mengatakan semangat itu yang kemudian dituangkan dalam Visi MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat.

"MPR akan menjadi pengatur cuaca dan iklim agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam menghadapi banyak tantangan tetap teduh dan kondusif agar gerak roda penyelenggaraan negara dalam mewujudkan cita-cita nya tetap stabil, selaras dan seimbang," katanya.

Dia menegaskan bahwa seluruh anggota MPR memiliki kewajiban melaksanakan sosialisasi Empat Pilar, terutama di daerah pemilihan masing-masing.

Baca juga: MPR: Perlu pendidikan politik tekan dampak praktik oligarki

Sementara itu menurut dia, pelaksanaan tugas sosialisasi Empat Pilar yang lebih terorganisir dilaksanakan Badan Sosialisasi yang anggotanya berjumlah 45 orang, terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

"Selain melaksanakan tugas sosialisasi Empat Pilar, MPR melalui Badan Sosialisasi juga telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit melakukan evaluasi terhadap materi dan metoda sosialisasi Empat Pilar, yang disesuaikan dengan segmentasi masyarakat, khususnya para generasi milenial," ujarnya.

Dia juga menjelaskan tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya, lembaganya telah membentuk Badan Pengkajian, yang anggotanya berjumlah 45 orang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

Menurut dia Badan Pengkajian tersebut fokus menindaklanjuti Rekomendasi MPR 2014-2019, yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019, antara lain memuat tentang gagasan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara dan penataan sistem ketatanegaraan.

Bamsoet mengatakan sudah menjadi kewajiban MPR periode 2019-2024 untuk menuntaskan seluruh Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019.

Hal itu menurut dia agar di akhir masa jabatan nanti, MPR masa jabatan 2019-2024 tidak lagi hanya mampu membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR berikutnya namun menuntaskan rekomendasi MPR periode lalu.

Baca juga: MPR minta menteri tindaklanjuti arahan presiden utamakan kesehatan

Baca juga: Bamsoet minta KPK ikut awasi realisasi anggaran penanganan COVID-19


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020