Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa izin presiden untuk memeriksa Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari terkait kasus dugaan korupsi sudah turun.

"Izin pemeriksaan dari presiden baru turun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Marwan menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan secepatnya di kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

"Pemeriksaan segera dilakukan terhadap dua bupati itu," katanya.

Dade Angga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) 2008-2009 senilai Rp74 miliar, namun pemeriksaan terhadap bupati itu belum dilakukan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga, kasus kebocoran dana kasda ini terjadi sejak tahun 2001-2007. Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga juga pernah menjabat pemegang kas daerah. Sedang bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Alzufri telah meninggal dunia.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp19,76 miliar.

Ratna Ani dalam proyek itu menjabat sebagai ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah.

Dalam kasus itu, kejaksaan setempat telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010