Mempawah (ANTARA News) - Sepuluh terdakwa dugaan korupsi APBD Kabupaten Pontianak tahun 2003 menolak ikut bertanggungjawab dalam penyaluran dana melalui Yayasan Bestari sebesar Rp2,837 miliar.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Fransiskus setelah persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu, mengatakan bahwa Kejari Mempawah sudah pernah melakukan penuntutan dalam perkara pidana terhadap orang lain dan telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam kasus itu.

Menurut dia, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2078/K/Pid/2005, tanggal 14 Agustus 2006 menyebutkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,837 miliar itu telah dibebankan dalam perkara atas nama terdakwa Moses Alep, Effendi Cingkong, H Soetedjo, H Makmur HA, Adrean Ferix dan kawan-kawan.

Saat ini mereka tengah menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung. Namun, jika para terpidana itu tidak membayar uang pengganti sebesar Rp2,837 miliar akan dikenakan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan kurungan.

"Sehingga adanya penuntutan berkenaan Dana Bantuan Keuangan Pemda Kabupaten Pontianak terhadap anggota DPRD Kabupaten Pontianak yang disalurkan melalui Yayasan Bestari, seharusnya dinyatakan telah selesai dan berakhir," kata Fransiskus.

Dari sepuluh terdakwa dalam sidang itu, lima di antaranya unsur pimpinan DPRD di Kalbar. Sidang perdana dimulai Rabu (13/1).

Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Kalbar Ahmadi Usman, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak Rahmad Satria dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak Rusli Abdullah, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Sujiwo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Masdar AR.

Kelimanya juga menjadi pengurus partai. Ahmadi Usman Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kalbar, Rahmad Satria Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pontianak, Rusli Abdullah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pontianak, Sujiwo Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya, Masdar AR Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kubu Raya.

Empat orang yang tidak lagi duduk di kursi legislatif Sugeng Isriyadi, Bachtiar B Ali (purnawirawan), M Yusuf HMA, dan H Mawardi. Hasan Zulkifli menjadi anggota DPRD Kabupaten Pontianak.

Mereka merupakan anggota DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 - 2004.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp625 juta melalui Yayasan Bestari.

Yayasan Bestari dibentuk untuk menyejahterakan anggotanya yakni anggota DPRD Kabupaten Pontianak. Yayasan itu mendapat alokasi dana Rp1,137 miliar di tahun 2003 dan ditambah Rp1,7 miliar dalam APBD Perubahan sehingga totalnya Rp2,837 miliar.

Namun anggaran yang masuk dalam pos Sekretariat Daerah itu langsung dibagi-bagikan dengan besaran berbeda tergantung jabatan di DPRD. Ketua mendapat Rp30 juta, Wakil Ketua Rp27,5 juta dan anggota Rp25 juta.

Para terdakwa mengambil dana Yayasan Bestari secara bertahap sehingga secara keseluruhan masing-masing mendapat Rp62,5 juta.

Fransiskus mengatakan, Bantuan Keuangan dan Dana Tidak Tersangka yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pontianak tidak hanya dinikmati oleh anggota DPRD setempat. Namun, lanjut dia, juga LSM, Yayasan, Organisasi Sosial Masyarakat, Pejabat Pemda, Aparat Desa, bahkan instansi vertikal seperti kepolisan, kejaksaan, pengadilan negeri, Kodim Mempawah, termasuk Kajari Mempawah waktu itu.

Ia mengatakan, Kajari Mempawah waktu itu (Adi Sutanto) selain telah menerima Bantuan Keuangan Forum Pimpinan Daerah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp119,5 juta juga mendapat Rp50 juta dari alokasi Biaya Tidak Tersangka Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp50 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010