Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah parpol tergabung dalam Tim Multi Partai untuk Pengembalian Aset Negara (TMPPAN) siap melayangkan gugatan penggunaan aset-aset negara oleh tiga partai, yakni PPP, Golkar dan PDIP, secara tidak sah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai-partai yang menandatangani surat gugatannya di Kantor DPP PKB Jakarta, Minggu, itu diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Islam dan Partai Pemersatu Bangsa.

Menurut Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ikhsan Abdullah, pokok gugatan TMPPAN itu adalah mempersoalkan keabsahan secara hukum hibah atas tanah negara kepada tiga parpol bentukan orde baru, yakni PPP, Golkar dan PDIP.

Selain itu, ia menambahkan, apakah terdapat potensi kerugian negara atas penggunaan sejumlah aset negara oleh tiga parpol itu secara tidak sah sehingga terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.

PPP, PDIP dan Partai Golkar sebagai parpol telah menerima pemberian aset harta dan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan dengan segala inventarisnya saat masih bernama Golongan Karya (Golkar), PDI dan PPP.

Terkait dengan hal itu, partai-partai yang tergabung dalam TMPPAN melihat bahwa hingga saat ini aset negara senilai puluhan triliun rupiah masih dinikmati secara ilegal oleh Golkar, PPP dan PDIP, baik yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah-daerah.

"Seharusnya ketiga partai itu segera mengembalikan aset-aset negara tersebut dan bukan malah menikmatinya, walau diantara partai-partai itu sudah berganti nama," ujar Ikhsan.

Secara hukum, menurut TMPPAN, pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang.

Selain itu, ketiga partai tersebut juga bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.

Lebih lanjut Ikhsan yang juga kuasa hukum TMPPAN itu menjelaskan bahwa substansi gugatannya dalam konteks menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan prinsip "Good Governance" yang terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010