Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu keputusan grasi terhadap ketiga terpidana mati kasus pembunuhan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin tahun 2000 silam, yakni Harun bin Ajis (33), Sofyan bin Azwar (30) dan Syargawi bin Sanusi (35).

"Hingga saat ini eksekusi belum bisa dilakukan karena ketiga terpidana mati tersebut masih melakukan upaya hukum yaitu pengajuan grasi kepada Presiden dan hingga kini belum turun keputusannya," kata Kasipenkum Kejati Jambi Andi Azhari, Sabtu.

Jika putusan grasinya telah turun dan ditolak oleh Presiden maka untuk mekanisme pelaksanaan eksekusi nantinya Kejati Jambi akan berkordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau putusannya sudah turun dan grasinya ditolak, akan kita laporkan ke Kejagung, mengenai teknis pelaksanaan eksekusi," jelas Andi.

Setelah permohonan grasi diajukan oleh ketiga terpidana mati tersebut, hingga saat ini masih belum turun putusannya.

Selain itu juga, ada aturan baru yang menyatakan grasi dapat diajukan dua kali dan kejaksaan harus masih menunggu putusannya.

Berdasarkan ketentuan baru dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2002 Bab II pasal 3 permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diajukan satu kali, kecuali untuk hal tertentu.

Pengecualian tersebut berlaku untuk terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.

Atau terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 Desember 2000 lalu sekitar pukul 19:30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Ketiga terpidana itu melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau warga SAD dan perbuatan tersebut juga menyebabkan jatuhnya tujuh orang korban tewas dari warga SAD, yaitu. Tampung Majang. Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum. Nyabung dan Bungo Padi.

Tujuh orang korban itu dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam proses persidangan kasus ini oleh jaksa penuntut umum dan pengadilan setempat dihukum pidana mati dan oleh Kasasi Mahkamah Agung juga keputusannya sama, sehingga mereka brhak mengajukan grasi kepada Presiden.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010