Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak 53 karyawan PT German Centre Indonesia (GCI) yang berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, melakukan mogok kerja.

Mereka menuntut agar pimpinan perusahaan bersedia mengabulkan tunjangan masa kerja (TMK) sebesar Rp200 ribu per tahun.

Ketua Serikat Pekerja (SP) PT GCI, Dicky Zulkarnaen ditemui di Serpong Tangerang, Jumat mengatakan bahwa tuntutan TMK tidak dikabulkan sehingga karyawan melakukan mogok kerja.

"Kami mogok tentunya ada alasan, tuntutan TMK hanya diberikan manajemen sebesar Rp1.000 per tahun," kata Dicky didampingi wakil Ketua SP PT CGI, Moch Husen.

Pernyataan tersebut meluruskan berita sebelumnya Kamis (21/1) tentang puluhan satpam Universitas German Centre mogok kerja.

Menurut dia, mogok kerja itu selain dilakukan karyawan bagian satuan pengamanan (satpam), juga dilakukan staf dan teknisi di lantai dasar areal lobi gedung German Centre.

Sedangkan PT GCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, industri dan penyewaan gedung, berada di Gedung German Centre Serpong, dan menjalin hubungan bisnis yang kebanyakan adalah mitra asing yang berasal dari Jerman.

Para pekerja yang melakukan mogok itu telah mengabdi kepada perusahaan di atas lima tahun dan bahkan ada yang telah 12 tahun.

Dia menambahkan, menyangkut tuntutan tersebut, maka manajemen telah menetapkan sebesar Rp1.000 per tahun dan hal itu sudah merupakan harga mati.

"Kami yang sudah bekerja selama 12 tahun hanya menerima Rp12.000, tentunya tidak sesuai dengan keinginan dan harapan pekerja lainnya," kata Husen.

Para pekerja melalui SP sudah lebih dari 14 kali melakukan perundingan sejak Juni 2009 namun belum diperoleh kata sepakat menyangkut besarnya TMK.

Bahkan pekerja terus mengancam akan mogok hingga tanggal 2 Pebruari 2009 bila tuntutan mereka tidak juga dikabulkan manajemen.

Sementara itu, kuasa hukum PT GCI, Ruben Suratman yang dihubungi mengatakan, akibat mogok kerja tersebut, maka sejumlah mitra bisnis mengeluh.

Menurut Ruben, manajemen sudah melakukan upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Pemkot Tangerang Selatan terkait tuntutan pekerja, namun mereka tidak hadir pada pertemuan tanggal 19 Januari 2010.

Menurut Ruben dalam mediasi itu telah dibuat berita acara bahwa pekerja atau melalui SP tidak mengindahkan undangan dari petugas Dinas Tenaga Kerja setempat.

Ruben menambahkan bahwa manajemen mentaati aturan hukum dan menempuh prosedur yang berlaku, bila pekerja memang hendak menindaklanjuti melalui jalur pengadilan perburuhan sesuai undang-undang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010