Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, soal pemakzulan hanya sedikit dibahas dalam pertemuan di Istana Bogor antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pimpinan lembaga tinggi negara.

"Pemakzulan hanya disinggung sekilas," kata Mahfud di Jakarta, Jumat.

Menurut Ketua MK, pemakzulan hanya dibahas sedikit terkait dengan substansi pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen. Pasal itu menyebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Ia menuturkan, pertemuan Bogor tersebut lebih fokus pada saling bertukar informasi tanpa berniat masuk ke kewenangan khusus masing-masing lembaga negara.

Selain itu, maksud pertemuan tersebut adalah murni untuk membangun sinergi demi kemaslahatan bangsa dan negara serta menentramkan masyarakat.

"Bukan untuk mengatur taktik atau kesepakatan politik," katanya.

Senada dengan Mahfud, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa juga mengemukakan pemakzulan hanya disinggung sebentar dan tidak ada pembahasan khusus tentang itu.

Harifin memaparkan, pembicaraan antara Presiden Yudhoyono dan berbagai pimpinan lembaga tinggi negara itu antara lain membicarakan stabilitas nasional.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Kamis (21/1) guna membahas 13 isu fundamental berkaitan dengan pembangunan ekonomi, demokrasi dan keadilan.

Ketiga belas isu tersebut adalah kehidupan bernegara, pemekaran wilayah, perdagangan bebas, stabilitas harga, kesiapan pemilu 2014, amandemen UUD 1945, pemilukada, pemberantasan mafia hukum, dan ujian nasional (UN).

Selain itu, isu lainnya adalah tentang sejumlah UU yang memiliki sensitivitas tinggi seperti UU Pornografi.

Sedangkan tiga isu yang terakhir adalah mengenai penertiban hakim, peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara dan pilihan kehidupan tata negara Indonesia.

Hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqoddas, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua BPK Hadi Purnomo dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010