Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu senilai Rp3 miliar atau seberat 1.394 gram yang diamankan dari penyelundup narkotika asal Iran melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten.

"Barang bukti yang dimusnahkan berbentuk kristal methamfetamina dengan total berat 1.394 gram," kata Kepala Operasi dan Pengendalian BNN, Tommy Sagiman di Jakarta Timur, Senin.

Selain sabu berbentuk kristal methamfetamina, BNN juga memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.552 butir dengan pelaku yang sama dari warga negara Iran.

Tommy menuturkan perkiraan barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran untuk sabu kristal mencapai Rp1,5 juta per gram dan ekstasi senilai Rp150 ribu per butirnya.

Tommy mengungkapkan barang haram itu diamankan dari empat warga negara Iran, yakni Mohammad Reza Asadi, Abdollah Heidarigharjegghiyaei, serta dua orang lainnya masih buron yang berupaya menyelundupkan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pemusnahan narkotika itu berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan setempat.

Sehubungan maraknya penyelundup yang berasal dari Iran, Tommy menjelaskan saat ini banyak orang keturunan China yang tinggal di Iran.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara manual menggunakan alat pembakaran konvensional di dalam drum.

Terkait dengan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, Tommy menyatakan pihaknya masih mengembangkan sejumlah kasus penyelundupan termasuk dua warga Iran yang tertangkap.

"Titik terang sudah ada tapi belum bisa dipublikasikan karena masih pengembangan," ujar Tommy. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010