Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi C DPRD Riau merekomendasikan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Angkutan Muatan Lebih karena aturan yang ada tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi.

"Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi jalan yang ada saat ini karena denda yang dikenakan dari kelebihan muatan dinilai terlalu ringan," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau, Ilyas Labay, di Pekanbaru, Jumat.

Rekomendasi itu, lanjutnya, diambil sehari setelah Komisi C DPRD Riau melakukan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau terkait dengan kondisi lalulintas jalan di daerah itu.

Ilyas menjelaskan, dalam perda tersebut bagi angkutan yang membawa beban melebihi kapasitas maksimal muatan dan batas toleransi hanya dikenakan denda sebesar Rp50 per kilogram.

Kondisi itu dinilai terlalu ringan sehingga banyak mobil pengangkut terutama truk yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO) seperti yang banyak ditemukan di jalan lintas menuju Pelabuhan Dumai sengaja membawa muatan lebih.

"Bayangkan kalau kelebihan muatan itu lima ton, maka denda yang dibayarkan perusahaan baru Rp250 ribu. Belum lagi kelakuan para petugas dijembatan timbang yang hanya menimbang kondektur truk, bukan truk yang lebih muatan," jelasnya.

Menurut dia, praktek melenceng yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan di jembatan timbang dengan hanya mengutip retribusi tanpa mewajibkan truk melintasi jembatan timbang telah lama terjadi.

Belum lagi oknum petugas Dinas Perhubungan yang hanya asal dalam melakukan uji kir bagi kendaraan penggangkut beban karena hanya mengejar pemasukan daerah dan pungutan liar telah mengakibatkan kerusakan jalan dan memperpendek usia jalan yang ada di Riau.

"Karena itu kami meminta kepada daerah benar-benar melakukan uji kir dan dalam revisi perda nanti akan diusulkan denda bagi angkutan yang kelebihan Rp1 juta per kilogram agar jalan-jalan di Riau tidak cepat rusak," ujarnya.

Dewasa ini sedikitnya terdapat tiga jembatan timbang di Riau masing-masing terletak di Jalan Lintas Dumai, Jalan Lintas Sumatera di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis dan Jalan Lintas Sumatera di Pasir Pengaraiyan, Kabupaten Rokan Hulu.

Data terakhir menyebutkan dari 1.126,1 kilometer (km) panjang jalan nasional di Riau, hanya 469,25 km yang berada dalam kondisi baik sedangkan selebihnya mengalami rusak berat, ringan dan sedang.

Kemudian dari 3.033,32 km panjang jalan Provinsi Riau, hanya 853 km yang berada dalam kondisi baik, sedangkan selebihnya dalam kondisi rusak berat, ringan dan sedang.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010