Sumber (ANTARA News) - Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) melaporkan pengelola pabrik teh PT Hutan Unggul Persada (PT HUP), Johanes ke pihak Polres Cirebon karena mempekerjakan sekitar 80 anak-anak dibawah umur dalam proses produksinya.

Wakil Ketua KPAI Masnah Sari, Jumat, melaporkan perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi anak-anak di bawah umur untuk bekerja di perusahaan yang beralamat di Jl Sultan Ageng Tirtayasa No.21 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Anak-anak itu dipekerjakan untuk bagian pengepakkan dengan upah berkisar antara Rp10.000 hingga 15.000 per hari.

"Perusahaan ini mempekerjakan anak-anak usia antara 12-15 tahun untuk bekerja dari pukul 06.00WIB hingga pukul 17.00 WIB," katanya.

Upah yang diterima anak-anak in juga sangat minim yaitu hanya RP15.000 per anak. Ini jelas telah menyalahi aturan karena telah memangkas hak anak-anak untuk mendapat pendidikan dan kehidupan yang layak, kata Masnah di lokasi pabrik.

Data tersebut, lanjut Masnah diperoleh dari hasil survei langsung pihaknya pada hari Kamis (14/1) ke pabrik tersebut. Masnah mengakui peninjauannya semalam tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang eksploitasi anak ke kantor pusat di Jakarta.

"Ternyata kami melihat langsung bagaimana anak-anak usia sekolah harus bekerja dengan upah sangat minim. Pekerjaan mereka adalah memasukkan teh ke dalam kemasan dan hal itu dilakukan dari pagi hingga sore dengan jeda istirahat satu jam," kata Masnah.

Dari hasil surveinya ternyata ditemukan sedikitnya 88 anak di bawah umur bekerja di sana. Pengusaha pabrik ini, menurut Masnah telah melanggar undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002, UU Perburuhan dan UU Ketenaga Kerjaan dan harus mendapat sanksi.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi pabrik pada hari Jumat, pabrik tampak sepi. Menurut Satpam pabrik tersebut mengatakan para pekerja hari ini diliburkan kecuali untuk bagian-bagian tertentu saja yang tidak libur seperti bagian administrasi.

"Memang banyak pekerja anak-anak di sini tapi untuk hari ini diliburkan, hanya karyawan di bagian tertentu saja yang masuk kerja," kata Satpam Omar.

Sementara saat ditanya keberadaan pemilik pabrik, Yohanes, Omar mengatakan tidak tahu namun dipastikan tidak ada di pabrik tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata para pekerja di bawah umur tersebut sebagian besar berasal dari Desa Ciperna Blok Plaosan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kuwu Desa Ciperna Maman Suparman membenarkan sebagian besar anak-anak usia sekolah di desanya bekerja di sejumlah pabrik di Kota dan Kabupaten Cirebon.

Menurut Maman, setiap pagi sekitar pukul 06.00WIB, dua truk dan satu mini bus telah menunggu di gerbang desa untuk mengangkut anak-anak tersebut.

"Di Desa Ciperna ini ada tiga blok yang sebagian besar anak-anaknya bekerja yaitu di Blok Plaosan, Kaligandu dan Benjaran. Sebagian besar anak-anak ini bekerja di pabrik teh cap Jangkar di Kedawung dan Upet di Jl Winaon Kota Cirebon dan ada juga yang bekerja di pabrik jelly," kata Maman.

Sebagian besar alasan anak-anak ini mau bekerja adalah faktor ekonomi karena sebagian besar orang tua mereka tidak bekerja. Seperti diakui Yanti (14), dia memilih bekerja karena bapaknya tidak bekerja sedangkan ibunya sakit-sakitan.

"Sehari saya bisa mendapat upah Rp18.000 lumayan untuk bantu kebutuhan makan keluarga," katanya polos.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Fery Irawan menyatakan pihaknya telah mendapat laporan tentang kasus eksploitasi anak tersebut dan akan segera mempelajari laporan KPAI tersebut.

"Tentu kami akan memanggil pemilik perusahaan tersebut dan anak-anak yang dipekerjakannya. Namun sepengetahuan saya dalam pertimbangan kasus ini faktor ekonomi dapat memaksa seorang anak untuk bekerja," katanya.

Meskipun demikian pihaknya tetap akan menangani kasus ini dengan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan transmigrasi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010