Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian (Menperin) M.S. Hidayat, Kamis, mengatakan pemerintah telah mengusulkan untuk memodifikasi dan menunda beberapa pos tarif dalam ketentuan ASEAN-China FTA (ACFTA).

"ACFTA tidak bisa dihindari, sudah berjalan, namun kami sudah sampaikan bahan untuk renegoriasi dalam rangka memodifikasi sejumlah ketentuan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Hidayat di Jakarta, Kamis, setelah membuka acara diskusi Growth and Effisiency in the Indonesian Services Sector.

Ia mengatakan, renegosiasi diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat bulan ini.

Pemerintah juga sudah mulai membuat notifikasi untuk memulai perundingan terhadap 228 pos tarif yang ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2010 dalam ACFTA.

"Membuat notifikasi untuk 228 pos tarif itu sudah dianggap sebagai program pemerintah," katanya.

Pemerintah Indonesia sendiri mengusulkan agar dilakukan modifikasi ketentuan misalnya sektor besi baja, diminta untuk ditunda hingga 2012.

"Daftarnya terperinci, paling tidak ada usulan industri setelah dua bulan, kemudian dirundingkan di tingkat Menko Perekonomian kemudian disahkan," katanya.

Ia mengatakan, ada pola tertentu dalam ACFTA, di mana perjanjian bersifat bisa dinegosiasikan, dari semula ditetapkan 2010, dapat dinegosiasi pada tahap kedua 2012, tahap selanjutnya 2018, dan hingga hal yang sangat sensitif.

"Sebagian terutama untuk tekstil, besi baja, alas kaki, elektronik, dan kemikalia," katanya.

Menurutnya, notifikasi yang nantinya diusulkan dalam negosiasi akan dikompensasi dengan sektor lain yang dinilai telah lebih siap bersaing.

"Kompensasi bisa dalam bentuk sektor-sektor lain di kita yang sudah establish (bangun) kita tawarkan," katanya.

Saat ini, kata dia, segala sesuatu termasuk keberhasilan negosiasi sangat tergantung pada negosiator dan Menteri Perindustrian siap jika ditunjuk menjadi negosiator. "Kalau saya diminta menjadi negosiator saya siap," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010