Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengaku keputusan pemberian dana talangan ke Bank Century dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Keputusan pemberian dana talangan ini dilaporkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pagi-pagi setelah keputusan diambil," kata mantan Gubernur BI Boediono di hadapan panitia angket kasus bank Century di DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa.

Keputusan pemberian dana talangan ke Bank Century dilakukan KSSK pada 21 Nopember 2008. Menurut Boediono selain dilaporkan ke presiden Yudhoyono juga dilaporkan ke Wapres M Jusuf Kalla.

"Pagi-pagi sekali ini (keputusan) saya kira dilaporkan ke keduanya Presiden Yudhoyono dan Wapres M Jusuf Kalla, tetapi bukan saya yang melaporkan," kata Boediono.

Ketika ditanyakan siapa yang bertanggungjawab atas pengambilan keputusan Bank Century merupakan bank gagal dan berdampak sistemik, Boediono mengatakan hal itu sebagai keputusan bersama KSSK.

"Uang LPS itu modal awal dari pernyertaan modal pemerintah Rp4 triliun dan uang-uang premi bank-bank yang ikut program penjaminan," kata Boediono.

Anggota panitia angket Maruarar Sirait mengulangi pertanyaan tentang apakah uang LPS uang negara atau bukan. Boediono mengatakan "Saya tidak tahu, lebih baik saya serahkan pada ahlinya."(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010