Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tim bentukkan Kapolri untuk mencari pelaku teror terhadap Antasari Azhar.

"Saya tidak tahu tim itu. Saya juga tahunya terakhir. Saya tidak tahu siapa pembentuk tim itu," katanya saat bersaksi dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, JPU menyebut adanya tim pencari pelaku teror terhadap Antasari Azhar yang dipimpin Kapolres Jaksel, Kombes Pol Chairul Anwar dan merupakan bentukkan dari Kapolri.

Tim ini dibentuk setelah Antasari melaporkan ada teror terhadap dia dan istrinya melalui pesan singkat (SMS).

Tim kemudian mendapatkan Nasruddin Zulkarnaen dan istri sirinya, Rhani Juliani di salah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara dalam operasi penggerebekan narkoba. Tim lalu menyimpulkan tidak mendapatkan bukti bahwa Nasruddin meneror Antasari.

Susno menambahkan, dia mengetahui pembentukan tim setelah media massa ramai memberitakannya, selain dari persidangan.

"Pembentukannya saya tidak tahu, setelah persidangan baru tahu menurut khalayak ramai," katanya.

Ia mengatakan yang berwenang menangani kasus itu adalah Irjen Pol Hadiatmoko --saat itu wakabareskrim Mabes Polri-- dengan langsung melapor ke Kapolri.

"Karena dia sudah punya otoritas. Jadi tidak perlu lapor ke saya, dia lapor ke Kapolri, saya tidak mengerti," katanya.

Dia menyebutkan, Hadiatmoko menjabat sebagai ketua tim pengawas penyidikan, dan kasus Antasari Azhar ditangani Polda Metro Jaya dengan pengawas penyidik Hadiatmoko.

"Hadiatmoko langsung melapor ke Kapolri," katanya.

Tim pengacara Antasari Azhar, meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk dihadirkan dalam persidangan mantan Ketua KPK itu terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

"Majelis hakim, saya meminta Kapolri perlu dihadirkan dalam persidangan," kata salah satu tim pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Dasar pemanggilan Kapolri itu, kata dia, karena keterangan saksi meringankan Komjen Pol Susno Duadji (mantan Kabareskrim) mengatakan ada tim di bawah kendali komando lainnya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010