Lebak (ANTARA News) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menutup aktivitas kegiatan penggalian pasir milik PT Mondo Jaya, di Blok Cipajar, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles karena tidak mengantongi izin.

"Saya tidak akan main-main kepada pengelola galian pasir yang tidak memiliki izin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebak, Yayat Supriatna, Selasa.

Yayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas toleransi terhadap pemilik penggalian pasir itu untuk segera mengurus perizinan penggalian pasir.

Penggalian pasir tersebut sudah berlangsung lama dan tidak memiliki izin dari Pemkab Lebak.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pengelola galian pasir milik perusahaan PT Mondo Jaya segera mengurus perizinanya.

Namun demikian, kata dia, pemilik perusahaan itu tidak menggubrisnya sehingga Pemkab Lebak menutup kegiatan galian pasir tersebut.

Petugas menyita dua unit alat berat pengeruk pasir dan beberapa angkutan truk yang setiap hari mengangkut pasir.

Selain itu, juga mengamankan sejumlah dokumen surat pengantar angkutan pasir di pintu masuk lokasi pertambangan.

"Saya terpaksa menutup pertambangan pasir itu dan membuka kembali setelah perizinan keluar dari Pemkab," katanya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak, Encup Supriadi mengatakan, penutupan galian pasir itu karena hingga saat ini perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

"Saya sudah beberapa kali menegur pemilik perusahaan galian pasir itu, sebelum dilakukan penyegelan ini," katanya.

Sementara itu, pengelola galian pasir PT Mondo Jaya, Darmadji, mengaku dirinya belum begitu mengetahui proses perizinan pertambangan karena berdasarkan pengakuan pemilik lahan sudah memiliki izin yang dikeluarkan Pemkab Lebak.

"Saya berjanji akan mengurus izin itu karena banyak pegawai yang menganggur akibat penutupan galian pasir itu," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010