Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Panitia Angket akan meminta keterangan pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) untuk mengklarifikasi keterangan dari mantan Gubernur BI yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

"Pada pemeriksaan mantan Gubernur BI, baik Burhanuddin Abddullah maupun Boediono, beberapa kali mengatakan tidak ingat, tidak tahu, dan terkesan menyalahkan bawahan," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu.

Dikatakan Bambang, untuk mengklarifikasi keterangan dari mantan Gubernur BI maupun Deputi Gubernur BI yang telah memberikan keterangan sebelumnya, maka Panitia Angket akan meminta keterangan pejabat dan mantan pejabat BI pad level deputi gubernur dan direktur.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi kasus Bank Century ibarat makan bubur dimulai dari pinggir dan setahap demi setahap akan masuk ke pokok persoalan.

Menurut dia, saksi kunci seperti mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris KSSK Raden Pardede, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan akn dimintai keterangan pada 10-15 Januari mendatang.

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Maruarar Sirait mengatakan, Panitia Angket akan meminta keterangan dari tujuh orang pejabat dan mantan pejabat BI pada rapat Panitia Angket, Selasa (5/1) hingga Kamis (7/1).

"Panitia Angket Kasus Bank Century perlu melakukan pendalaman kepada pejabat dan mantan pejabat BI untuk mengklarifikasi keterangan yang telah diberikan oleh mantan pejabat BI yang telah diperiksa sebelumnya," kata Maruarar Sirait.

Dikatakannya, ketujuh pejabat dan mantan pejabat BI yang akan dimintai keterangan adalah, pada Selasa (5/1) mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran.

Kemudian pada Rabu (6/1), adalah mantan Deputi Gubernur BI Maman H Soemantri dan Maulana Ibrahim serta mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.

Sedangkan pada Kamis (7/1), Panitia Angket akan meminta keterangan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin.

Menurut dia, keterangan dari pejabat dan mantan pejabt BI itu masih fokus pada persoaln "merger" Bank Century dan pencairan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Sebelumnya, Panitia Angket telah meminta keterangan pada mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah serta mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution dan Miranda Goeltom, pada Senin (21/12).

Kemudian pada Selasa (22/12), Panitia Angket juga telah meminta keterangan pada mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Miranda S Goetom, serta Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010