Padang, (ANTARA) - Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani mengatakan jumlah calon pasangan yang sudah dipastikan lolos syarat verifikasi faktual ada dua pasang yakni di Pilkada Bukittinggi dan Sijunjung.

"Untuk Pilkada Kota Bukittinggi pasangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuk Palang Gagah dan Kabupaten Sijunjung pasangan Endre Saifoel- Nasrul dengan pasangannya," kata dia di Padang, Rabu.

Menurut dia, jumlah itu dapat saja bertambah karena ada yang masih melakukan perbaikan verifikasi faktual.

Saat ini juga berlangsung perbaikan verifikasi faktual satu pasangan di Pasaman Barat, satu pasangan di Limapuluh Kota, satu pasangan di Kabupaten Solok, dan satu pasangan di Solok Selatan.

"Kemungkinan bertambah masih bisa terjadi, dalam proses normal pada 21 Augustus 2020 hasilnya diketahui," katanya.

Selain itu juga ada satu kasus verifikasi ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Bukittinggi terhadap pasangan calon wali Kota dan wakil walikota independen Muhammad Fadhli-Yon Afrizal.

"Jadwal penetapan calon disesuaikan dengan proses yang dilakukan," kata dia.

Sementara di Pilgub Sumbar satu pasangan yang telah ditolak permohonannya oleh Bawaslu dalam sengketa hasil pilkada yaitu Fakhrizal-Genius Umar

"Pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan," kata dia.

Saat ini juga ada satu kasus yang masih bergulir di Bawaslu Bukittinggi terhadap pasangan calon independen.

"Sampai saat ini belum ada keputusan," katanya.

Baca juga: KPU Sumbar rencanakan tahapan Pilkada 2020 dimulai 15 Juni

Baca juga: KPU Sumbar kaji ulang anggaran Pilkada 2020

Baca juga: PKS-PPP koalisi usung Mahyeldi-Audy Joinaldy di Pilkada Sumbar

Baca juga: Pilkada Sumbar, kalangan milenial deklarasikan "Dunsanak Mulyadi"

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020