Jakarta (ANTARA News) - Mantan pemimpin redaksi surat kabar Jurnal Nasional Ramadhan Pohan melaporkan penulis buku George Yunus Aditjondro ke ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, atas kasus pemukulan yang dihadapinya di Jakarta, Rabu.

Pengacara Ramadhan Pohan, Dedi Kurniadi mengatakan bahwa kliennya mengalami luka memar pada mata bagian kiri setelah terkena buku yang dilemparkan Geoger Aditjondro.

George Aditjondro melemparkan buku yang mengenai mata bagian kiri Ramadhan saat peluncuran buku "Membongkar Gurita Cikeas" karya Gerorge Aditjondro di Dukun Coffee Pasar Minggu Jaksel sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibat dugaan tindakan penganiayaan tersebut, Ramadhan melaporkan George Aditjondro dengan nomor laporan 3757/K/X!!/2009 dan terancam terkena Pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun

Ramadhan yang mengenakan baju batik berwarna biru meninggalkan SKP Polda Metro Jaya sekitar pukul; 14.05 WIB dengan mengendarai kendaraan nomor polisi B-1998-RP.

Ramadhan mengatakanm dirinya merasa kecewa terhadap tindakan oleh George karena khawatir perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekerasan fisik.

"Kekerasan fisik biasa . Tapi saya khawatir tiap perbedaan pendapat diatasi dengan kekerasan," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan dirinya biasa mendapat kekerasan fisik selama menjadi aktivis.

Namun tindakan kekerasan oleh George Aditjondro itu tidak bisa dibenarkan, karena merupakan penganiayaan terhadap proses demokrasi.

Setelah membuat laporan kepada SPK Polda Metro Jaya , angota Komisi ! DPR itu melakukan visum di RS Jakarta dan berencana kembali ke kantor polisi untuk melampirkan hasil visumnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009