Cianjur (ANTARA News)- Ratusan warga dua desa di Kecamatan Pacet dan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, memblokir pintu masuk dan keluar Perumahan "Green Apel Garden," Cipanas, Senin.

Warga di dua desa, Sindaglaya Kecamatan Cipanas dan Gadog, Kecamatan Pacet itu, merasa tersingung dengan surat yang dilayangkan pihak pengelola PT Raga Gading Sakti ke unsur Muspika, kepala desa dan BPD.

Dalam surat tersebut, dicantumkan, pihak pegelola akan menutup jalan penghubung antar kampung yang melintasi perumahan, dengan alasan menjaga keamanan dan kenyamanan pemilik villa.

Dimana selama ini pemilik villa, mengeluh banyaknya warga pribumi yang melintas di depan villa mereka. Sehingga mereka merasa tidak nyaman dan takut kehilangan barang-barang mereka.

Hal tersebut memicu kemarah warga, sehingga ratusan warga tanpa dikomado, Minggu, memblokir pintu masuk dan keluar perumahan yang saat itu tengah padat di datangi pemiliknya.

Warga memblokir kedua pintu dengan pagar bamboo setinggi satu meter dan ratusan warga berkumpul dikedua pintu tersebut.

Akibatnya akses masuk dan keluar perumahan tertua di Cipanas itu, tertutup. Sehingga pemilik villa yang hendak keluar dan masuk tidak diijinkan warga.

"Pengelola akan menutup jalan penghubung antar kampung yang melintas di dalam perumahan. Apakah salah, kalau kami warga asli juga melarang mereka untuk melintas di jalan desa kami," kata Dadang salah seorang warga.

Saat ini ungkap Dadang, tuntutan warga pihak pengelola dan pemilik, meminta maaf pada warga atas tudingan yang mereka cantumkan dalam surat yang memicu kemarah warga itu.

Serta membuka kembali jalan penghubung antar kampong yang melintas di dalam perumahan, memberikan ijin bagi pribumi untuk berjualan di dalam perumahan dan tukang delman dapat melintas ke dalam komplek.

Sementara itu, pihak pengelola yang sempat melakukan negoisasi dengan tokoh masyarakat di Balai Desa Gadog, tidak mampu membuka blokir pagar bamboo yang dipasang warga hingga sore menjelang.

Pasalnya warga menuntut hasil negoisasi tercantum dalam surat yang sah dan permintaan maaf pihak pengelola dan pemilik secara langsung pada warga di dua desa itu.

Manager perumahan Green Apel Garden Adjat Sudrajat, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kesalahan dengan melayangkan surat tersebut. Namun tidak ada niat untuk menuding warga sebagai pelaku kriminal di perumahan.

"Kami akan penuhi seluruh tuntutan warga, termasuk mengijinkan kembali delman masuk ke dalam komplek dan pedagang ddapat berjualan kembali di areal yang telah kami sediakan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009